Pemkot Pekalongan Tanggung Jawab Atas Pemeliharaan Setelah Serah Terima 21 PSU Perumahan

Jurnalis: Ari Siswanto
Editor: Mustopa

30 Des 2025 21:03

Thumbnail Pemkot Pekalongan Tanggung Jawab Atas Pemeliharaan Setelah Serah Terima 21 PSU Perumahan
Serah terima 21 PSU perumahan dari pengembang ke Pemkot Pekalongan. (Foto: Dinkominfo Kota Pekalongan)

KETIK, PEKALONGAN – Guna menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas perumahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Pekalongan menyelenggarakan Penandatanganan Akta Pelepasan Hak dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan di Ruang Tiga Negeri, Kantor Sekretariat Daerah setempat, Selasa, 30 Desember 2025.

Serah terima dilakukan langsung oleh pengembang kepada Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, didampingi Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan, Khaerudin, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Joko Wiyono, lurah, camat dan jajaran lain.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 21 perumahan resmi diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Pekalongan, yang terdiri atas 3 perumahan yang diserahkan langsung oleh pengembang serta 18 perumahan yang diambil alih secara sepihak oleh pemerintah daerah karena pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya.

Wali Kota Aaf menegaskan bahwa penyerahan PSU perumahan merupakan kewajiban pengembang sebagaimana diatur dalam peraturan daerah. Ia menyampaikan bahwa setiap pengembang perumahan di Kota Pekalongan wajib menyerahkan 30 persen aset perumahan kepada Pemerintah Kota Pekalongan.

Baca Juga:
Bupati Bondowoso Buka Dialog dengan BAMAG, Perkuat Kerukunan Antarumat

“Hal ini sudah diatur dalam Perda. Selain itu, setelah dilakukan rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan saat KPK melakukan monitoring di Kota Pekalongan, juga ditekankan agar dilakukan percepatan penyerahan PSU perumahan,” ujarnya.

Menurutnya, percepatan proses penyerahan PSU perumahan ini tidak lepas dari sinergi yang baik antara Pemerintah Kota Pekalongan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. 

“Alhamdulillah, berkat sinergi yang luar biasa dengan BPN, proses ini bisa dipercepat. Memang terdapat beberapa pengembang yang sudah tidak diketahui penanggung jawab maupun keberadaannya, sehingga aset PSU-nya kami ambil alih secara sepihak,” tandasnya.

Aaf menambahkan bahwa penyerahan PSU kepada pemerintah justru meringankan beban pengembang. Pasalnya, setelah diserahkan, tanggung jawab pemeliharaan dan perbaikan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pekalongan.

Baca Juga:
Ikuti Forum Reboan Kemendagri, Plt Wali Kota Madiun Sampaikan Isu Belanja Pegawai-KDMP

“Nilai aset PSU yang diserahkan saat ini mencapai sekitar Rp41,7 miliar. Secara perhitungan aset memang bertambah, tetapi tanggung jawab juga semakin besar. Namun hal ini tidak menjadi masalah karena sudah menjadi aturan yang harus dijalankan,” tegasnya.

Sementara itu, Khaerudin menjelaskan bahwa penandatanganan BAST PSU perumahan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan.

“Hari ini dilakukan penandatanganan berita acara serah terima PSU untuk 21 perumahan. Tiga perumahan diserahkan langsung oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Pekalongan yang diwakili oleh Bapak Wali Kota, sementara 18 perumahan lainnya diambil alih secara sepihak karena pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya,” jelasnya.

Ia menuturkan bahwa serah terima PSU sangat penting sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan dan pemeliharaan fasilitas perumahan.

“Ketika PSU belum diserahterimakan, pemerintah daerah sebenarnya tidak diperbolehkan melakukan perbaikan meskipun atas permintaan warga, karena hal tersebut masih menjadi kewajiban pengembang. Namun setelah PSU diserahterimakan, maka perbaikan dan pemeliharaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa hingga saat ini masih terdapat belasan perumahan yang belum melakukan serah terima PSU. Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah yang akan diprioritaskan penyelesaiannya pada tahun 2026.

“Harapannya seluruh PSU perumahan di Kota Pekalongan dapat diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Pekalongan, sehingga kewajiban yang dimonitor oleh KPK dapat dilaksanakan secara optimal,” pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

UMK Kota Pekalongan 2026 Naik Tipis Didok Rp2,7 Juta, Tempati Posisi 9 se-Jawa Tengah

Baca Selanjutnya

Kerugian Pelapor Capai Rp1,2 Miliar, Satgas Pasti Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Daring

Tags:

Pemeliharaan tanggung jawab Pemkot Pekalongan pengembang

Berita lainnya oleh Ari Siswanto

Awasi Direktur PDAM Baru, Wali Kota Pekalongan Bakal Gelar Evaluasi Tahunan

5 Januari 2026 18:11

Awasi Direktur PDAM Baru, Wali Kota Pekalongan Bakal Gelar Evaluasi Tahunan

Hasil Perikanan TPI Kota Pekalongan Melonjak, Desember 2025 Capai 1.200 Ton

31 Desember 2025 18:00

Hasil Perikanan TPI Kota Pekalongan Melonjak, Desember 2025 Capai 1.200 Ton

Pemkot Pekalongan Tanggung Jawab Atas Pemeliharaan Setelah Serah Terima 21 PSU Perumahan

30 Desember 2025 21:03

Pemkot Pekalongan Tanggung Jawab Atas Pemeliharaan Setelah Serah Terima 21 PSU Perumahan

UMK Kota Pekalongan 2026 Naik Tipis Didok Rp2,7 Juta, Tempati Posisi 9 se-Jawa Tengah

30 Desember 2025 19:52

UMK Kota Pekalongan 2026 Naik Tipis Didok Rp2,7 Juta, Tempati Posisi 9 se-Jawa Tengah

Sukses Ubah Lahan Rob Jadi Sawah, Padi Biosalin Pekalongan Raih Penghargaan Inovasi Terbaik Jateng

29 Desember 2025 11:55

Sukses Ubah Lahan Rob Jadi Sawah, Padi Biosalin Pekalongan Raih Penghargaan Inovasi Terbaik Jateng

Terbentuknya Gugus Tugas, Pemkot Pekalongan Perkuat Reforma Agraria

24 Desember 2025 11:15

Terbentuknya Gugus Tugas, Pemkot Pekalongan Perkuat Reforma Agraria

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H