KETIK, MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang hingga kini masih dihadapkan pada pekerjaan rumah besar terkait kekosongan sejumlah jabatan strategis. Untuk mengatasinya, skema seleksi terbuka (selter) tengah disiapkan sebagai salah satu opsi pengisian posisi tersebut.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa pengisian jabatan kosong tersebut masih menunggu restu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terlebih, Pemkot Malang harus melakukan revisi terhadap usulan mutasi yang telah diajukan sebelumnya agar sejalan dengan aturan terbaru.

Wahyu menyebut revisi ini dilakukan agar penempatan pejabat benar-benar sesuai dengan kompetensi dan kinerja masing-masing ASN.

"Terus bergerak karena semua ajuan harus kita ubah lagi karena sekarang kan ada aturan-aturan baru dari BKN yang nanti terkait dengan penempatan-penempatan harus sesuai dengan kompetensi, sesuai dengan kinerja dan lain-lain," ujarnya, Senin, 20 April 2026. 

Baca Juga:
Polresta Malang Kota Sambangi SMAN 8, Edukasi Siswa Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Setelah pengajuan revisi dikirimkan, Pemkot Malang masih harus menunggu balasan dari BKN. Proses pengisian jabatan akan segera dilakukan setelah mendapatkan respons positif.

Selain itu, pejabat yang baru saja dilantik juga tidak bisa langsung digeser karena adanya masa minimal penempatan jabatan. 

"Nanti yang baru dilantik juga tidak boleh digeser, ada masa minimalnya, ada pangkat. Nah itu nanti yang sementara ini kita konsultasikan. Kalau misal pekan ini dari BKN positif yang sudah kita lakukan, kita langsung gerak. Kita kan tidak bisa lepas dengan arahan dan kebijakan dari BKN," kata Wahyu.

Wahyu menyebut terdapat sejumlah posisi yang direncanakan akan diisi melalui mekanisme seleksi terbuka. 

Baca Juga:
Konflik Global Picu Gejolak Harga Bahan Pokok di Kota Malang, Pemerintah Siapkan Intervensi

"Ada beberapa jabatan yang kosong nanti rencana kita selter. Nah ada beberapa kriteria yang nanti kita akan rapatkan lagi sesuai dengan arahan dari BKN," tutupnya.

Adapun jabatan yang saat ini mengalami kekosongan di antaranya adalah Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik; Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; Asisten III Bidang Administrasi; Kepala DLH; Kepala BKPSDM; Kepala Bakesbangpol; serta Kepala Inspektorat. (*)