Pemkot Madiun dan Kejaksaan Kerja Sama Pengamanan Proyek Strategis, Simak Kegiatannya

Jurnalis: Eko Suprayitno
Editor: Marno

5 Mei 2023 03:37

Thumbnail Pemkot Madiun dan Kejaksaan Kerja Sama Pengamanan Proyek Strategis, Simak Kegiatannya
Penandatanganan pakta integritas pengamanan proyek strategis pemkot antara Plt Kepala Dinas PUPR-Kejaksaan Negeri Madiun di ruang rapat kantor DPUPR, gedung Graha Krida Praja, Rabu, 3 Mei 2023/Dinas PUPR Kota Madiun. (Foto: Humas Kejari Madiun)

KETIK, MADIUN – Pemkot Madiun dan kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menjalin kerja sama pengamanan proyek  strategis (PPS) dengan meneken pakta integritas.

Kerja sama pengamanan proyek itu dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun dengan Korps Adyaksa pada kegiatan proyek Pembangunan Normalisasi saluran depan Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Aisyah Madiun.

“Melalui penandatanganan Pakta Integritas ini, para pihak diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah.

Penanda tanganan pakta integritas itu dilaksanakan Suwarno selaku Plt Kepala Dinas PU Kota Madiun yang juga Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Inspektorat Kota Madiun, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (Tim PPS) Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

Baca Juga:
Korupsi Rp 2,8 Miliar, Kejari Kota Madiun Tahan Pegawai Bank Milik Pemerintah

Selain sebagai langkah antisipasi pencegahan dini tindak pidana korupsi, kerjasama itu diharapkan dapat menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, memperlancar pelaksanaan tugas pekerjaan yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel.

‘’Dengan demikian hasil pekerjaan Proyek Strategis Daerah dapat tepat mutu, waktu dan kualitas,’’ tegas Dicky

Menurut dia, kerja sama pengamanan proyek  strategis (PPS) antara kejari Madiun dengan pemkot dalam hal ini DPUPR sejalan dengan instruksi Jaksa Agung untuk pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dicky menyebut surat Jaksa Agung RI nomor : B-151/A/SUJA/10/2019 tertanggal 30 Oktober 2019 perihal Petunjuk Dalam Rangka Optimalisasi Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan RI.

Baca Juga:
UMK Kota Madiun 2024 Naik Tipis Sebesar Rp 84 Ribu, Maidi: Sudah Bagus Setiap Tahun Naik

Dalam surat tersebut menegaskan bahwa arah kebijakan penegakan hukum dalam mendukung pembangunan dilakukan antara lain melalui pendekatan pencegahan (preventif), dan penindakan (represif) yang saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional dalam memberantas tindak pidana korupsi. (*)

Baca Sebelumnya

Senggolan dengan Trailer, Dua Remaja asal Pasuruan Tewas Tabrak Trotoar

Baca Selanjutnya

Kasus Covid-19 Naik Lagi, Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Kewaspadaan 

Tags:

Proyek Strategis Kota Madiun Proyek Prioritas Kota Madiun Pembangunan di Madiun Madiun Hari Ini Kejaksaan Negeri Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah

Berita lainnya oleh Eko Suprayitno

Kenalan via Michat, Perempuan Madiun Berhasil Gondol 3 Motor Korbannya, Begini Modusnya

23 Juni 2023 13:33

Kenalan via Michat, Perempuan Madiun Berhasil Gondol 3 Motor Korbannya, Begini Modusnya

Wira Yudha Paskibraka Nasional 2023 asal Geger, Madiun Ternyata Raih Nilai Tertinggi dan Sisihkan Ratusan Siswa

22 Juni 2023 08:58

Wira Yudha Paskibraka Nasional 2023 asal Geger, Madiun Ternyata Raih Nilai Tertinggi dan Sisihkan Ratusan Siswa

Kenakan Gelang Kuningan di Tangan, Berikut Ciri-Ciri Mayat Perempuan yang Tewas di Kebun Jagung Ngawi

21 Juni 2023 07:28

Kenakan Gelang Kuningan di Tangan, Berikut Ciri-Ciri Mayat Perempuan yang Tewas di Kebun Jagung Ngawi

Temuan Mayat Perempuan di Kebun Jagung Ngawi, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

21 Juni 2023 06:14

Temuan Mayat Perempuan di Kebun Jagung Ngawi, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

Mengenaskan, Mayat Perempuan Ditemukan Tinggal Kerangka di Kebun Jagung Ngawi

21 Juni 2023 04:16

Mengenaskan, Mayat Perempuan Ditemukan Tinggal Kerangka di Kebun Jagung Ngawi

Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian di Ponorogo, Pemkab Sodorkan Raperda LP2B, Kang Bupati: 70 Persen Lahan Pertanian Dilindungi

20 Juni 2023 15:05

Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian di Ponorogo, Pemkab Sodorkan Raperda LP2B, Kang Bupati: 70 Persen Lahan Pertanian Dilindungi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H