‎Pemkot Batu Pastikan Pekerja Formal dan Informal Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan ‎

28 September 2025 19:07 28 Sep 2025 19:07

Thumbnail ‎Pemkot Batu Pastikan Pekerja Formal dan Informal Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan  ‎
‎Wali Kota Batu Nurochman menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris pekerja keagamaan. (Foto: Prokopim Kota Batu)

KETIK, BATU – ‎Wali Kota Batu Nurochman menyampaikan, Pemkot Batu berkomitmen memastikan pekerja formal dan informal terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.‎

‎"Mulai dari marbot masjid dan musholla, guru ngaji, pekerja seni, pelaku UMKM, hingga pekerja di sektor wisata, semua harus tercangkup BPJS Ketenagakerjaan," katanya, Minggu 28 September 2025.

‎Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Kota Batu, saat ini terdapat 15.500 pekerja informal yang sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dengan 8.200 pekerja sudah terbayar sejak Januari, dan sisanya sebanyak 7.300 pekerja akan dibayarkan pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). 

‎"Dengan semakin luasnya cakupan ini, Pemkot Batu berharap seluruh pekerja dapat bekerja lebih tenang karena terlindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

‎Nurochman menyampaikan bahwa kehadiran jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Sekaligus menjadi pelindung bagi para pekerja ketika menghadapi risiko kerja maupun risiko meninggal dunia.

‎"Kemarin Pemkot Batu telah menyerahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada tiga ahli waris pekerja keagamaan," katanya.

‎Santunan pertama diserahkan kepada keluarga almarhum Bapak Sumardi, marbot masjid di Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, dengan nilai santunan sebesar Rp42 juta rupiah. Selanjutnya, santunan kedua diberikan kepada keluarga almarhumah Ibu Jama'iyah, guru ngaji asal Desa Beji, Kecamatan Junrejo, senilai Rp42 juta rupiah.

‎Selanjutnya, santunan ketiga diberikan kepada keluarga almarhum Bapak Budianto, marbot Musholla Nurul Jannah Kelurahan Beji, Kecamatan Junrejo, dengan besaran yang sama senilai Rp42 juta rupiah.

‎"Santunan ini sebagai wujud komitmen Pemkot Batu dalam memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal," tegas Nurochman. (*)‎

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Pemkot Batu BPJS Ketenagakerjaan pekerja formal Pekerja Informal Wali Kota Batu Nurochman