Pemkab Sleman Bebaskan Denda PBB-P2, Tarif Pajak 2026 Tak Naik

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Aziz Mahrizal

30 Agt 2025 10:06

Thumbnail Pemkab Sleman Bebaskan Denda PBB-P2, Tarif Pajak 2026 Tak Naik
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman, Abu Bakar. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)

KETIK, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memastikan tidak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meringankan beban masyarakat. 

Selain itu, Pemkab Sleman juga memberikan kebijakan berupa pemutihan atau penghapusan denda PBB-P2 bagi wajib pajak.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman, Abu Bakar, menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan arahan Bupati Harda Kiswaya dan Wakil Bupati Danang Maharsa. Tujuannya adalah untuk mendukung pemulihan daya beli dan aktivitas ekonomi masyarakat lokal yang sempat terdampak.

"Langkah ini kami ambil untuk mengurangi beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2," ujar Abu Bakar pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Baca Juga:
Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa denda bunga atas PBB-P2 yang tertunggak akan berlaku mulai 1 September hingga 30 November 2025. Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus karena penghapusan denda akan dilakukan secara otomatis saat pembayaran.

Abu Bakar berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi seluruh tunggakan PBB-P2 tanpa harus membayar denda.

"Wajib pajak cukup melakukan pembayaran tunggakan pajak, maka denda akan otomatis menjadi nol," tambahnya.

Sebagai informasi, total piutang denda PBB-P2 dari tahun 2013 hingga saat ini tercatat sebesar Rp56.892.192.819,32. Angka ini merupakan akumulasi dari denda tunggakan yang diwariskan dari PBB yang sebelumnya merupakan pajak pusat.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

Analis Keuangan Pusat dan Daerah BKAD Sleman, Ivhal Ilyas, mengungkapkan bahwa denda PBB-P2 memiliki ketentuan yang berubah. Untuk pembayaran sebelum tahun 2023 yang melewati jatuh tempo, denda yang dikenakan sebesar 2 persen per bulan atau maksimal 48 persen dalam dua tahun. Namun, mulai tahun 2023, denda diturunkan menjadi 1 persen per bulan. (*)

Baca Sebelumnya

Laga PSM vs Persebaya Ditunda, ILeague Ungkap Alasan Keamanan

Baca Selanjutnya

DPM Unitri Tegas Tolak Kenaikan Gaji DPR dan Tindakan Represif Aparat

Tags:

Pemutihan denda PBB-P2 Sleman BKAD Bupati Sleman Harda Kiswaya Pajak PBB-P2 Tarif Pajak

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

8 April 2026 08:20

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar