Pemkab Situbondo Siap Terapkan Restorative Justice, Bupati: Penjara Bukan Satu-Satunya Solusi

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Fisca Tanjung

10 Okt 2025 09:12

Thumbnail Pemkab Situbondo Siap Terapkan Restorative Justice, Bupati: Penjara Bukan Satu-Satunya Solusi
Bertsama Gubernur Jatim, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo ketika Tandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice, Kamis 9 Oktober 2025 (Foto : Humas Pemkab Situbondo For ketik)

KETIK, SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo menyatakan dukungannya terhadap implementasi keadilan restoratif yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sebagai bentuk komitmen, Bupati Situbondo telah menandatangani nota kesepakatan Restorative Justice tersebut.

Penandatanganan nota kesepakatan restorative justice Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah dan Focus Group Discussion Tata Kelola yang Baik pada Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jawa Timur tersebut, berlangsung di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis 9 Oktober 2025.

"Atas nama pribadi maupun atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, Kami sangat mendukung dengan kesepakatan keadilan restoratif, karena penjara bukan satu-satunya solusi menyelesaikan suatu permasalahan perkara tindak pidana," kata Bupati Situbondo yang akrab disapa Mas Rio, Jumat 10 Oktober 2025.

Pada dasarnya, lanjut Bupati Situbondo, menyelesaikan permasalahan hukum pidana bisa diupayakan tidak harus berujung di meja hijau. Tapi, bisa ditempuh dengan penyelesaian restorative justice. “Khususnya untuk tindak pidana ringan, maka persoalan hukum bisa ditempuh dengan penyelesaian restorative justice,” kata Mas Rio.

Oleh karena itu, sambung Mas Rio, Pemkab Situbondo akan memperkuat kerja sama kesepakatan keadilan restoratif ini dengan cara melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat, karena kesadaran hukum diperlukan mulai dari anak-anak dan orang dewasa serta orang tua, sehingga tercipta nuansa perdamaian.

"Selesaikan permasalahan hukum ringan dengan cara kekeluargaan jangan sampai ditempuh hingga ke meja hijau. Sebab, permasalahan hukum ringan bisa ditempuh dengan cara perdamaian. Upaya hukum restorative justice ini perlu diupayakan," kata Bupati Situbondo.

Bupati Situbondo, yang juga mantan Direktur PRC, menegaskan bahwa penjara bukan tempat yang membuat seseorang berubah menjadi lebih baik, justru sering kali memperburuk keadaan. Ia mencontohkan, seorang penjual narkoba eceran bisa menjadi bandar setelah keluar dari penjara, atau pencuri ayam bisa berubah menjadi pencuri besar setelah menjalani hukuman.

"Kebersamaan antara kita saat ini mulai luntur. Contoh pranata sosial seperti rembug atau keajegen yang membangun fondasi awal kebersamaan masyarakat Situbondo mulai ditinggalkan, sehingga satu dengan lainnya merasa  puas jika berhasil memenjarakan seseorang," kata Mas Rio.

Restorative Justice ini, imbuh Mas Rio, memberi angin segar bagi masyarakat Situbondo untuk kembali ke nilai adiluhung yaitu rembug. Tanpa harus lapor polisi atau kejaksaan, pranata sosial di desa bisa menyelesaikan dengan damai dan kekekuargaan. "Saya kira ini terobosan luar biasa," pungkasnya.

Baca Juga:
Festival Bonsai Nusantara Situbondo Bangkit, Diikuti Ratusan Koleksi dari Berbagai Daerah

Sebagai informasi, kesepakatan keadilan restoratif yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini diikuti oleh seluruh pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Jawa Timur, termasuk Bupati dan Kajari Situbondo. (*)

Baca Juga:
Bupati Situbondo dan Kepala BKN Senam dan Tanam Pohon Bersama Ratusan ASN
Baca Sebelumnya

Pemerintah Pusat Pangkas Dana TKD Lebak Rp118 M, Pemkab Fokus ke Program Prioritas dan Pengentasan Kemiskinan

Baca Selanjutnya

Malam Etnis Jawa di PSBD Asahan Disambut Antusias Masyarakat

Tags:

Bupati Situbondo Tandatangani nota Kesepakatan Restorative Justice Restorative Justice

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

13 April 2026 23:45

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

13 April 2026 09:00

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

12 April 2026 13:00

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

12 April 2026 10:40

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

10 April 2026 19:38

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

Kepala BKN Dorong Penguatan ASN di Situbondo, Dukung Program “Naik Kelas”

10 April 2026 14:02

Kepala BKN Dorong Penguatan ASN di Situbondo, Dukung Program “Naik Kelas”

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar