Pemkab Pemalang Potong Tukin ASN, Praktisi Hukum: Maladministrasi, Bisa Masuk Kategori Pungli

Jurnalis: Slamet Sumari
Editor: Muhammad Faizin

17 Mei 2025 18:31

Thumbnail Pemkab Pemalang Potong Tukin ASN, Praktisi Hukum: Maladministrasi, Bisa Masuk Kategori Pungli
Praktisi Hukum dan Konsultan Tata Kelola Pemerintahan Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., Cpm. (Foto: Tim for Ketik.co.id)

KETIK, PEMALANG – Tunjangan Kinerja Aparatur Sipil Negara atau Tukin ASN adalah penghasilan tambahan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi, tanggung jawab, dan kinerja yang telah dicapai oleh seorang ASN.

Namun demikian, sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah dikabarkan mendapatkan pemotongan tukin tanpa penjelasan rinci maupun dasar hukum yang jelas.

Praktik pemotongan Tukin ASN ini menimbulkan keresahan dan pertanyaan mengenai transparansi serta legalitas kebijakan tersebut.

Menanggapi fenomena itu, praktisi hukum dan konsultan tata kelola pemerintahan, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., Cpm., memberikan penegasan bahwa segala bentuk pemotongan atas hak keuangan ASN harus dilakukan berdasarkan aturan tertulis yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga:
Modal Swadaya, Ratusan Guru PAUD KWK Pemalang Sukses Gelar Halalbihalal

“Pemotongan Tukin tanpa dasar hukum yang eksplisit dan tanpa transparansi merupakan pelanggaran atas asas legalitas dan berpotensi menjadi bentuk maladministrasi. Bahkan dalam konteks tertentu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang,” ujar Imam kepada media, Sabtu, 17 Mei 2025.

Imam mengingatkan bahwa praktik seperti ini juga dapat melanggar Inpres No. 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungutan Liar, serta berpotensi masuk ke dalam ranah hukum pidana apabila dana yang dipotong tidak digunakan secara sah dan akuntabel.

Imam menegaskan bahwa potongan hanya dapat dilakukan berdasarkan indikator kinerja dan evaluasi resmi. Jika potongan dilakukan secara merata tanpa mengacu pada kinerja individu ASN dan tanpa Peraturan Bupati atau Keputusan Kepala Daerah yang sah, maka hal tersebut menyalahi aturan dan mencederai hak ASN.

“ASN yang dirugikan dapat mengajukan keberatan secara administratif ke atasan langsung, dan jika tidak ditanggapi, mereka bisa melaporkan ke Ombudsman RI, Komisi ASN, atau Saber Pungli. Pemerintah harus menghentikan segala bentuk pungutan yang tidak memiliki landasan hukum,” tegasnya.

Baca Juga:
Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

Imam juga mendorong DPRD Kabupaten Pemalang agar ikut mengawasi praktik pengelolaan belanja pegawai dan memastikan hak-hak ASN dibayarkan secara utuh dan sesuai peraturan. 

“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Jangan sampai semangat reformasi birokrasi justru dikhianati oleh praktik-praktik lama yang menindas secara struktural,” pungkasnya.

Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Pemalang Aji Harjono mengakui adanya pemotongan Tukin ASN yang besarannya 5 persen hingga 10 persen. Namun demikian, pihaknya mengklaim itu bukan pemotongan melainkan penurunan.

“Sudah koordinasi baik Pemerintah Pusat maupun Provinsi, memang tidak ada sosialisasi itu sebetulnya bukan pemotongan tapi penurunan,” pungkasnya. (*) 

Baca Sebelumnya

Teror Iman dalam Film Horor Religi Dasim Ketika Setan Masuk ke Rumah Tanggamu

Baca Selanjutnya

Wabup Asahan Serahkan Kartu BPJS Gratis dan KIP di 4 Kecamatan

Tags:

Tukin ASN Praktisi Hukum Imam Subiyanto Pemkab Pemalang Pemotongan Tukin Berita Pemalang ASN Pemalang

Berita lainnya oleh Slamet Sumari

Modal Swadaya, Ratusan Guru PAUD KWK Pemalang Sukses Gelar Halalbihalal

15 April 2026 01:09

Modal Swadaya, Ratusan Guru PAUD KWK Pemalang Sukses Gelar Halalbihalal

Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

14 April 2026 05:40

Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

13 April 2026 20:43

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

12 April 2026 01:49

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

10 April 2026 21:12

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

10 April 2026 16:15

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar