KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengeluarkan surat edaran terkait imbauan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak daerah secara non tunai (cashless) bagi masyarakat.

Surat edaran bernomor B.900.1.13.1/83-Bapenda/III/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, pada 25 Maret 2026 di Rangkasbitung.

Dalam surat itu, seluruh wajib pajak yang memiliki objek pajak berupa tanah dan/atau bangunan diminta segera menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Adapun batas akhir pembayaran ditetapkan paling lambat 30 September 2026.

Selain itu, Pemkab Lebak juga mendorong masyarakat untuk beralih ke sistem pembayaran non tunai sebagai bagian dari upaya mendukung program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) serta percepatan digitalisasi daerah. Pembayaran pajak kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital, seperti QRIS berbasis web, marketplace, gerai ritel modern, hingga kantor pos.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Agung Santoso, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan keamanan dan transparansi dalam transaksi pajak.

Baca Juga:
Hari Bakti Dokter 2026, IDI Lebak Siap Layani Masyarakat di Gunung Luhur Citorek

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak di Kabupaten Lebak untuk segera memenuhi kewajibannya, khususnya pembayaran PBB-P2 tahun 2026 sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026. Pembayaran kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara non tunai melalui berbagai kanal digital yang telah disediakan,” ujar Agung Santoso kepada wartawan, Selasa 5 Mei 2026.

Ia menambahkan, digitalisasi pembayaran pajak juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Melalui sistem pembayaran non tunai, kami berharap tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat. Selain itu, sistem ini juga menjamin keamanan dan transparansi transaksi, sehingga lebih akuntabel,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Agung juga menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terkait dokumen perpajakan, khususnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Baca Juga:
DLH Lebak Hadirkan Layanan Uji Laboratorium Lingkungan Terakreditasi KAN

“Perlu kami tegaskan bahwa SPPT bukan merupakan bukti sah pembayaran pajak, melainkan hanya surat pemberitahuan besaran pajak yang terutang. Bukti sah pembayaran adalah tanda bukti yang diterbitkan setelah wajib pajak melakukan pembayaran,” jelasnya.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak lainnya, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program Samsat Ceria sesuai ketentuan yang berlaku.

Agung turut mengingatkan agar setiap wajib pajak menyimpan bukti pembayaran, baik dalam bentuk cetak maupun digital, sebagai arsip dan bukti sah telah memenuhi kewajiban perpajakan.

“Bukti pembayaran sangat penting untuk didokumentasikan, baik dalam bentuk fisik maupun digital, sebagai arsip dan bukti sah pembayaran pajak daerah,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Lebak berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah yang lebih maju dan mandiri. (*)