KETIK, LEBAK – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak menggelar Kegiatan Penyusunan Perjanjian Kinerja dan LKJ Perangkat Daerah pada Kamis, 20 November 2025 di Aula Multatuli.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang cara menyusun Perjanjian Kinerja berdasarkan dokumen perencanaan seperti RPJMD, Renstra, dan Rencana Kinerja Tahunan, serta tata cara penyusunan LKJ sesuai Permenpan RB nomor 53 tahun 2014.

Ketua Tim SAKIP, Dr. Yosep Mohamad, menekankan bahwa Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sangat penting untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

"SAKIP bukan hanya kewajiban administratif, tapi juga memastikan bahwa setiap anggaran yang digunakan menghasilkan outcome yang jelas dan terukur bagi masyarakat," kata Dr. Yosep Mohamad.

Kegiatan ini diikuti oleh Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dan bertujuan untuk memberikan panduan tentang cara menyusun PK dan LKJ perangkat daerah, serta memastikan bahwa seluruh Perangkat Daerah dapat mengimplementasikan SAKIP secara benar dan tepat. (*)

Baca Juga:
Toilet Umum Alun-alun Rangkasbitung Sudah Dibuka, Air Belum Mengalir akibat Sumur Bor Longsor

Baca Juga:
Realisasi Belanja Lebak Capai Rp1,91 Triliun per 22 Oktober 2026, BKAD Dorong OPD Percepat Penyerapan