KETIK, CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis 13 Agustus 2026 sore.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Sindy Syakir ini diawali dengan penyampaian Laporan Rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cilacap oleh juru bicara Banggar, Suheri dari Fraksi Gerindra Persatuan dan Anas Mubarok dari Fraksi PDI Perjuangan. Banggar menyampaikan secara rinci hasil pembahasan dan poin-poin krusial terkait arah kebijakan fiskal daerah.

Dalam laporannya, Jubir Banggar DPRD, Suheri dari Fraksi Gerindra Persatuan, menyoroti sejumlah isu strategis yang berdampak langsung pada kesejahteraan dan pelayanan publik masyarakat Cilacap. Salah satu poin krusial pada Perubahan KUA-PPAS TA 2026 adalah penekanan pada perbaikan infrastruktur pertanian. DPRD mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan kinerja sistem irigasi mengingat Indeks Kinerja Sistem Irigasi (IKSI) Kabupaten Cilacap saat ini berada di angka 47,28 atau kategori kurang (di bawah 60%).

“Prioritas pembenahan irigasi dipandang sangat mendesak untuk mendukung ketahanan pangan daerah. Selain itu, Banggar meminta kepastian penganggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahap I agar seluruh tahapannya terakomodasi dengan baik,” ujar Suheri.

Sementara untuk KUA-PPAS TA 2027, Jubir Banggar DPRD Anas Mubarok dari Fraksi PDI Perjuangan saat membacakan laporan mengatakan bahwa penganggaran diselaraskan dengan tema pembangunan daerah yakni “Mengembangkan potensi ekonomi yang mampu mendorong kemandirian pangan menuju Cilacap Maju dan Besar”.

Baca Juga:
Dandim 0703/Cilacap Hadiri Zoom Launching Jembatan Garuda dan Air Bersih di Kesugihan

Banggar merekomendasikan agar proses rasionalisasi defisit anggaran tidak mengorbankan program-program prioritas masyarakat. DPRD juga menekankan pentingnya peningkatan pelayanan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada titik rawan kecelakaan dan jalan kabupaten, optimalisasi sarana pengolahan persampahan, hingga penyediaaan alokasi anggaran yang memadai untuk penguatan UMKM, pariwisata, serta insentif RT/RW.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap fikus memperkuat alokasi anggaran untuk program yang secara langsung mendukung peningkatan daya saing ekonomi dan pemerataan infrastruktur. Rasionalisasi anggaran tidak boleh mengurangi program prioritas tersebut tanpa dasar yang jelas,” ungkap Anas.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Rapat Paripurna secara aklamasi menyetujui penetapan Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2027 dan Perubahan KUA-PPAS TA 2026. Acara diakhiri dengan prosesi penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama oleh Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Taufik Nurhidayat, serta para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, yaitu Indah Mayasari, Suyatno, dan Sindy Syakir. (*)

Baca Juga:
Komisi B DPRD Bojonegoro Soroti Target Pendapatan BUMD untuk KUA-PPAS 2027