KETIK, BANDUNG – Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bandung atas komitmennya dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Apresiasi tersebut disampaikan langsung Ketua KND RI Dr. Dante Rigmalia, M.Pd saat mengunjungi Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jumat 19 Juni 2026.
Menurut Dante, Kabupaten Bandung menjadi salah satu daerah yang telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Regulasi tersebut dinilai menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada penyandang disabilitas.
"Kabupaten Bandung ini sudah memiliki komitmen terkait upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui Perda Disabilitas. Ini langkah yang sangat penting karena tidak semua kabupaten dan kota di Indonesia sudah memiliki regulasi seperti ini," kata Dante.
Ia menyebut dari lebih 450 pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia, baru sekitar 150 daerah yang telah memiliki Perda Disabilitas. Karena itu, keberadaan regulasi di Kabupaten Bandung menjadi salah satu praktik baik yang patut diapresiasi.
Namun demikian, menurut Dante, keberhasilan sebuah regulasi tidak berhenti pada proses pembentukan perda. Yang lebih penting adalah implementasi di lapangan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh penyandang disabilitas.
Baca Juga:
Pemkab Bandung Matangkan Tiga Regulasi Strategis untuk Dukung Pembangunan Daerah"Kami melihat implementasinya sudah mulai berjalan. Salah satunya di Desa Lengkong yang memiliki komitmen tinggi dalam memberikan dukungan kepada penyandang disabilitas, baik melalui pendidikan, pelatihan maupun pemberdayaan ekonomi," ujarnya.
Dante mengatakan selama ini penyandang disabilitas sering menghadapi stigma sosial yang menganggap mereka tidak mampu belajar maupun bekerja. Karena itu, kehadiran program-program pemberdayaan menjadi sangat penting untuk membuka kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas.
Di Desa Lengkong, kata dia, pemerintah desa bersama berbagai pihak telah menghadirkan sejumlah program pendampingan dan pelatihan, mulai dari layanan pendidikan bagi anak disabilitas hingga pelatihan keterampilan dan usaha produktif bagi penyandang disabilitas dewasa.
"Kami melihat ada praktik baik yang layak menjadi contoh. Teman-teman disabilitas diberikan ruang untuk berkembang sesuai potensi dan kebutuhannya. Ini yang terus kami dorong," katanya.
Baca Juga:
Bupati Bandung Tegaskan Komitmen Jaga Warisan UlamaSelain itu, KND juga mengapresiasi kolaborasi Pemerintah Kabupaten Bandung dengan berbagai perangkat daerah dalam memperkuat layanan bagi penyandang disabilitas. Salah satunya melalui kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pemutakhiran data penyandang disabilitas sehingga data administrasi kependudukan menjadi lebih akurat.
Selain itu, KND juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Sosial yang secara konsisten mengalokasikan anggaran untuk berbagai program penyandang disabilitas. Dukungan tersebut mencakup bantuan sosial, pemberdayaan, pendampingan, hingga penguatan kapasitas komunitas disabilitas sebagai bagian dari implementasi Perda Disabilitas.
Menurut Dante, keberpihakan anggaran menjadi salah satu indikator penting keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.
"Komitmen tidak cukup hanya dalam bentuk regulasi. Harus ada dukungan anggaran yang memadai agar program-program untuk penyandang disabilitas dapat berjalan dan dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat," ujarnya.
KND juga mengapresiasi kolaborasi Pemerintah Kabupaten Bandung dengan berbagai perangkat daerah dalam memperkuat layanan bagi penyandang disabilitas. Salah satunya melalui kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pemutakhiran data penyandang disabilitas sehingga data administrasi kependudukan menjadi lebih akurat.
Menurut Dante, data yang valid menjadi fondasi penting dalam penyusunan program dan kebijakan yang tepat sasaran bagi penyandang disabilitas.
Meski demikian, Dante mengingatkan bahwa tantangan pemenuhan hak penyandang disabilitas masih cukup besar, terutama terkait aksesibilitas fasilitas publik dan bangunan pemerintah yang belum sepenuhnya ramah disabilitas.
"Peraturan tentang standar aksesibilitas sebenarnya sudah ada. Yang diperlukan sekarang adalah komitmen bersama untuk mengimplementasikannya sehingga penyandang disabilitas dapat mengakses layanan publik secara setara," ujarnya.
Dante menegaskan tugas KND adalah memastikan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dijalankan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian, lembaga, maupun seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, komitmen yang ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Bandung di bawah kepemimpinan Bupati Dadang Supriatna layak mendapat apresiasi karena tidak hanya berhenti pada penyusunan regulasi, tetapi juga mulai diwujudkan melalui berbagai program yang menyentuh kebutuhan penyandang disabilitas.
"Kami berharap praktik-praktik baik yang ada di Kabupaten Bandung bisa terus diperkuat dan menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam mewujudkan Indonesia yang lebih inklusif," kata Dante.***