KETIK, BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung mendeklarasikan komitmen bersama untuk menolak praktik judi online dan judi konvensional di lingkungan aparatur negara. Deklarasi tersebut dibacakan Bupati Bandung Dadang Supriatna atau KDS dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Tingkatkan Integritas Aparatur, Bebaskan Kabupaten Bandung dari Judi Online dan Judi Konvensional” di Grand Sunshine Soreang, Rabu (30/9/2026).
KDS mengatakan komitmen tersebut menjadi langkah untuk memperkuat integritas aparatur setelah adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disebut mencatat hampir 1.060 ASN Kabupaten Bandung terlibat judi online dengan total transaksi hampir Rp4,4 miliar sepanjang 2024. Bahkan, disebut terdapat satu pelaku dengan nilai transaksi mencapai Rp500 juta.
“Saya mengingatkan kepada seluruh ASN Kabupaten Bandung, nama-namanya sudah tercatat. BKPSDM harus segera menindaklanjuti untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas KDS.
Menurut KDS, tidak boleh ada kompromi terhadap ASN yang terbukti terlibat perjudian. Selain berdampak terhadap kondisi pribadi dan keluarga, praktik perjudian dinilai dapat memengaruhi integritas aparatur serta mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
“Judi itu hanya khayalan. Tidak ada yang kaya karena judi. Banyak korban, bahkan ada ASN yang sampai menjual rumah. Ini yang harus kita hentikan,” ujarnya.
Baca Juga:
Bupati Bandung Tegaskan BPD Bukan Oposisi Kades, Tapi Mitra Strategis DesaKDS menilai persoalan perjudian tidak hanya berkaitan dengan disiplin aparatur, tetapi juga menyangkut pembentukan mental, akhlak dan karakter. Karena itu, ia meminta BKPSDM memperkuat pembinaan rohani yang selama ini telah dilakukan, antara lain melalui siraman rohani rutin dan pesantren kilat.
“Kembali kepada mental, akhlak, dan karakter. Awalnya coba-coba, lama-lama menjadi kebiasaan. Kalau sudah menjadi karakter, sulit diubah. Kita harus saling mengingatkan,” katanya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 98/KPG.03.04/INSPEKTUR tanggal 27 Juni 2024 dan Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 500.12.5.4/010-G/2069/Inspektorat tanggal 11 September 2024 tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional.
“Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran hukum, menegakkan disiplin dan kode etik pegawai, serta mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, akuntabel, dan bebas dari dampak buruk perjudian,” ujar Erwan.
Baca Juga:
Percepat RDTR, Pemkab Bandung Perkuat Iklim InvestasiFGD tersebut diikuti 100 peserta yang terdiri atas Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, pimpinan BUMD, serta Ketua APDESI. Sejumlah narasumber turut hadir, di antaranya Bupati Bandung, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Kapolresta Bandung dan BKN Regional III Jawa Barat. Kegiatan dibiayai melalui APBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2026.
Pada akhir kegiatan, KDS menandatangani Deklarasi Tolak Judi Online dan Judi Konvensional yang melibatkan ASN, pegawai BUMD dan aparatur desa. Ia juga meminta Inspektorat memperkuat pengawasan terhadap seluruh jajaran.
“Ini bukan sekadar deklarasi, tapi harus diikuti tindakan nyata. Saya minta Pak Inspektur tetap keliling menjaga integritas seluruh jajaran,” pungkasnya.(*)