Pemerintah Kota Surabaya Segel 60 Bangunan Ilegal

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

20 Sep 2024 15:07

Thumbnail Pemerintah Kota Surabaya Segel 60 Bangunan Ilegal
Proses penyegelan bangunan yang tidak memiliki izin.( Foto: Humas Pemkot Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Sebagai tindakan tegas bagi bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel 60 bangunan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan penyegelan dilakukan sesuai dengan pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013. Penyegelan ini dilakukan pada tiga lokasi pertama yang tak memiliki izin PBG. 

"Sebelumnya kami menerima permohonan bantuan penertiban sebanyak 150 bangunan. Namun setelah kami verifikasi kembali, kami dapatkan 60 bangunan yang memenuhi syarat untuk disegel," jelas Juistityas, Kamis 19 September 2024.

Upaya penyegelan ini akan berlangsung hingga minggu depan. Bangunan yang disegel antara lain rumah tinggal, tempat usaha, rumah kosong hingga gedung yang masih dalam proses pembangunan. 

Baca Juga:
Rusunami Gen Z Segera Dibangun, Pemkot Surabaya Siapkan Lahan di Rungkut dan Tambak Wedi

Untuk rumah tinggal Satpol PP Surabaya tidak menutup akses keluar masuk untuk penghuni. Akan tetapi, pihaknya tetap tidak memperbolehkan proses pembangunan berlanjut hingga izin yang diperlukan sudah dikantongi.

"Untuk rumah tinggal, kami tidak menutup semua akses, sehingga kami memberikan akses keluar masuk kepada orang yang tinggal di rumah tersebut," tambahnya.

Satpol PP Surabaya sebelumnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan terkait upaya penyegelan dan memanggil penghuni atau pemilik untuk mengurus perizinan yang dibutuhkan. 

"Kami juga mengarahkan mereka untuk segera mengurus IMB, selama dua minggu sebelum penyegelan,” paparnya.

Baca Juga:
DPRD Kota Malang Sebut Perda Bangunan Gedung Jadi Modal Kuat Penertiban Bangunan Liar

Kepada para pemilik bangunan, jika ingin membuka segel pelanggaran, dapat segera mengurus ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA). Dengan adanya tindakan penyegelan ini diharapkan masyarakat dapat lebih memperhatikan perijinan pembangunan demi tertibnya peraturan.

"Harapan kami agar masyarakat melek terhadap aturan utamanya terhadap izin mendirikan bangunan. Terlebih saat ini dapat dilakukan secara online," pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Program Makan Siang Gratis: 560 Sapi Perah Pacitan Dipacu untuk Produksi Susu

Baca Selanjutnya

Hadapi Kemarau Panjang, Sedot Air Jadi Solusi Petani Kabupaten Pacitan

Tags:

Pemkot Surabaya Satpol PP Surabaya Penyegelan bangunan imb PBG

Berita lainnya oleh Husni Habib

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

29 Juli 2025 11:08

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

28 Juli 2025 20:20

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

25 Juli 2025 22:00

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

25 Juli 2025 13:48

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

25 Juli 2025 12:32

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

24 Juli 2025 13:36

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar