Pemerintah Atur Penggunaan AI di Dunia Pendidikan

Editor: Mursal Bahtiar

13 Mar 2026 18:59

Thumbnail Pemerintah Atur Penggunaan AI di Dunia Pendidikan
Penandatanganan SKB Oleh 7 Menteri (Foto: Komdigi For Ketik.com)

KETIK, MALUKU UTARA – Pemerintah menetapkan pedoman bersama pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) dalam dunia pendidikan. Kebijakan ini bertujuan memastikan teknologi memberi manfaat bagi proses belajar sekaligus melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Pengaturan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal. Pedoman ini mengatur penggunaan teknologi digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan kebijakan ini penting agar pemanfaatan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan anak.

“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno usai penandatanganan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2026).

Baca Juga:
Justin Hubner Minta Maaf ke Lewis Holtby Usai Insiden Kaki Sobek di Liga Belanda

Menurutnya, semakin muda usia anak maka penggunaan teknologi perlu semakin terkontrol, baik dari sisi durasi penggunaan maupun jenis konten yang diakses dalam proses pembelajaran.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pengaturan ini menjadi langkah penting mengingat jumlah pengguna internet anak di Indonesia sangat besar.

“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.

Ia menambahkan bahwa setiap perkembangan teknologi harus disertai kesiapan penggunanya, khususnya anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini menjadi bagian dari kebijakan perlindungan anak di ruang digital juga menjadi rujukan dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan.

Baca Juga:
19 Siswa SMKN 3 Malang Lolos SNBP 2026, Tembus UB, UM hingga Politeknik Negeri

Pemerintah berharap pedoman ini dapat membantu sekolah, guru, dan keluarga memanfaatkan teknologi digital secara tepat sehingga anak-anak Indonesia dapat mengenal teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif dan pembentukan karakter.

SKB tersebut ditandatangani oleh tujuh menteri, yakni Menteri Koordinator Bidang PMK Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Baca Sebelumnya

Umrah Ramadan KBIHU Muhammadiyah, 90 Jemaah Diajak Memaknai Sa'i Ajarkan Ikhtiar dan Tawakal

Baca Selanjutnya

Jarang Terjadi! Ramadan di Abdya Tanpa Mati Lampu, PLN Blangpidie Tuai Apresiasi

Tags:

Komdigi AI Pendidikan Anak Indonesia

Berita lainnya oleh Mursal Bahtiar

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

12 April 2026 17:06

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

12 April 2026 16:36

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

12 April 2026 10:24

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

Tak Perlu Cemas, Gaji PPPK Tahap II Halsel Sudah Dianggarkan

11 April 2026 14:52

Tak Perlu Cemas, Gaji PPPK Tahap II Halsel Sudah Dianggarkan

Kuasa Hukum Arifin Saroa Buka Fakta Sengketa Kawasi

10 April 2026 18:32

Kuasa Hukum Arifin Saroa Buka Fakta Sengketa Kawasi

Jambore Halsel 2026 Teguhkan Dasa Darma Tunas Muda

10 April 2026 11:26

Jambore Halsel 2026 Teguhkan Dasa Darma Tunas Muda

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar