KETIK, YOGYAKARTA – Kondisi Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Sleman dinilai berada dalam situasi kritis. Hantaman badai kasus korupsi dana hibah pariwisata yang menyeret dinasti politik terkuatnya mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dan putranya, dr Raudi Akmal, MKes disebut telah menjatuhkan citra partai ke titik terendah.

Hal tersebut diungkapkan oleh pemerhati politik sekaligus penasihat sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Yogyakarta, Abdul Hakim. Menurutnya, PAN Sleman saat ini memikul beban moral dan politik yang luar biasa berat menjelang agenda-agenda politik ke depan.

Putusan Banding Kuatkan Vonis Sri Purnomo, Raudi Akmal Jadi Tersangka

Abdul Hakim memaparkan bahwa posisi PAN Sleman kian terjepit setelah Pengadilan Tinggi Yogyakarta mengeluarkan putusan banding yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta sebelumnya terhadap Sri Purnomo.

Pemerhati politik sekaligus penasehat sejumlah ormas di Yogyakarta Abdul Hakim memberikan analisis terkait dampak kasus korupsi hibah pariwisata terhadap masa depan PAN Sleman, Rabu 22 Juli 2926. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

Dengan hasil ini, vonis hukum 6 tahun penjara terhadap salah satu tokoh pendiri PAN Sleman tersebut atas pusaran kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 resmi diperkuat di tingkat banding.

Kondisi partai berlambang matahari terbit ini kian diperparah oleh sang putra, Raudi Akmal. Anggota DPRD Sleman dari Fraksi PAN periode 2024–2029 tersebut menyusul ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada 22 Juni 2026 setelah sebelumnya berstatus saksi. Mantan Ketua DPD PAN Sleman (2021–2025) itu langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Yogyakarta hingga kini.

"Ini situasi yang luar biasa berat bagi PAN Sleman. Sri Purnomo dan Raudi Akmal itu episentrum kekuatan PAN di sana. Ketika putusan banding menguatkan vonis sang ayah, dan sang anak kini menyusul jadi tersangka lalu ditahan, struktur dan moral kader di bawah pasti terguncang hebat. Citra partai jatuh," ujar Abdul Hakim.

Jangan Biarkan Makan Gaji Buta

Baca Juga:
Putusan Banding: Mantan Bupati Sleman Gunakan Kewenangan Secara Sewenang-wenang

Meskipun saat ini kepengurusan resmi DPD PAN Sleman sudah beralih ke tangan Raden Inoki Azmi Purnomo (R Inoki AP) dan nama Raudi tidak lagi masuk dalam struktur inti partai, Abdul Hakim menegaskan langkah penyelamatan harus melangkah lebih jauh. Perlu ada tindakan konkret dari internal partai untuk menyelamatkan sisa-sisa kepercayaan masyarakat.

Penelusuran Ketik.com, hingga Rabu 22 Juli 2026 atau sebulan pasca Raudi Akmal di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan Kejari Sleman belum ada PAW terhadapnya.

Menurut Abdul Hakim, situasi pembiaran ini sangat berbahaya karena yang bersangkutan patut diduga tetap menerima atau menyedot hak keuangan dewan di tengah masa penahanannya.

"Harus ada tindakan tegas dari partai. Jika proses PAW tidak segera diurus, ini akan menjadi beban yang sangat berat bagi institusi dewan dan partai itu sendiri. Raudi sekarang berada di dalam tahanan dan otomatis tidak bisa menjalankan fungsi legislatifnya. Kalau tidak segera di-PAW, dia patut diduga menerima gaji buta dari uang rakyat," tegas Hakim.

Lebih lanjut, Abdul Hakim menyoroti implikasi hukum dari pembiaran tersebut. Menurutnya, menerima penghasilan dari uang negara tanpa menjalankan hak dan kewajiban akibat berada di dalam sel tahanan berpotensi memicu indikasi penyalahgunaan kewenangan.

Atau bisa juga melakukan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara, yang secara substansi berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Kondisi ini bukan sekadar persoalan etika politik, tapi bisa menyeret ranah hukum baru jika ada indikasi kerugian keuangan negara akibat pembayaran hak-hak yang tidak semestinya. Ini jelas makin memperburuk citra PAN," tambah Hakim.

Celah Hukum dan Bola Panas di Tangan Partai

Baca Juga:
DPD PAN Sleman Tegaskan Tak Mengetahui dan Tak Terlibat dalam Ajakan Pengerahan Massa Jelang Persidangan

Secara yuridis tata negara, mekanisme pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD diatur dalam Undang-Undang MD3 (UU No. 17/2014 jo UU No. 13/2019) serta Peraturan KPU tentang PAW. Terdapat perbedaan mendasar antara mekanisme pemberhentian oleh negara dengan kewenangan internal partai politik.

Secara hukum, merujuk Pasal 244 UU MD3 dan PP No. 12/2018, seorang anggota dewan baru secara resmi diberhentikan sementara apabila status hukumnya sudah dinaikkan dari tersangka menjadi terdakwa di pengadilan.

Namun secara kepartaian, aturan PKPU tentang PAW menegaskan bahwa partai politik tidak perlu menunggu proses persidangan panjang hingga status terdakwa atau vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Partai memiliki diskresi penuh untuk memberhentikan anggota dewan melalui mekanisme internal, seperti pemecatan dari keanggotaan partai atau atas dasar berhalangan tetap menjalankan tugas-tugas dewan.

"Secara regulasi (negara) statusnya memang baru tersangka, sehingga belum bisa di berhentikan sementara. Namun secara regulasi kepartaian, PAN punya hak penuh untuk langsung mengusulkan PAW detik ini juga demi menjaga etika publik dan martabat dewan. Berlindung di balik status 'baru tersangka' adalah bentuk pembiaran politik yang merugikan publik," terang Hakim.

Ujian Berat Kepengurusan Baru

Abdul Hakim menilai kepengurusan PAN Sleman yang baru di bawah kepemimpinan R Inoki AP menghadapi ujian yang teramat terjal. Bersih-bersih internal dan pelepasan bayang-bayang dinasti Sri Purnomo menjadi harga mati jika PAN ingin bertahan pada kontestasi politik berikutnya.

"Masyarakat Sleman itu pemilih yang kritis. Kasus korupsi dana hibah pariwisata ini sensitif karena menyangkut kerugian negara yang besar. Jika PAN Sleman lambat merespons, tidak tegas mengambil sikap organisasi, dan membiarkan posisi kursi dewan tersandera tanpa PAW, maka bersiaplah menghadapi kemerosotan suara yang jauh lebih drastis," pungkasnya.

Ketua DPD PAN Sleman Bungkam

Terpisah, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada internal DPD PAN Sleman terkait tuntutan langkah taktis partai dan kepastian proses PAW terhadap dr Raudi Akmal.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Ketua DPD PAN Sleman Raden Inoki Azmi Purnomo tidak memberikan respons saat dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.

DPD PAN Sleman tampaknya masih memilih irit bicara dan menutup rapat informasi mengenai langkah organisatoris pasca penahanan kadernya tersebut. (*)