KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi anak-anak dan remaja. Aturan ini menetapkan bahwa anak di bawah usia 18 tahun dilarang berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB tanpa pengawasan orang tua.
Menanggapi peraturan terbaru ini, Anggota Komisi D DPRD Surabaya Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am menyebut bahwa pembatasan jam malam ini bertujuan untuk mengendalikan generasi muda agar terhindar dari kenakalan remaja.
"Ini bukan sekadar membatasi ruang gerak anak, tapi bagian dari upaya membentuk lingkungan sosial yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang mereka," jelasnya pada Senin 23 Juni 2025.
Menurut Politisi PDIP ini, selain pengendalian waktu di luar ruangan Ghoni menjelaskan kenakalan remaja dipicu dari kurangnya kontrol lingkungan di sekitar dan kurangnya perhatian dari keluarga.
“Kalau anak belum pulang jam 10 malam, orang tua harus turun tangan. Jangan dibiarkan. Kita tidak bisa hanya mengandalkan aparat,” sebutnya.
Menurutnya dari segi pendidikan, pembatasan aktivitas anak di malam hari juga dinilai mampu meningkatkan kualitas belajar. Anak-anak yang pulang dan istirahat tepat waktu akan lebih siap menjalani kegiatan sekolah keesokan harinya.
Tak lupa, Ghoni mengapresiasi langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang mengedepankan partisipasi warga dalam merumuskan kebijakan ini. Ia berharap surat edaran nantinya dapat menjadi pedoman bagi seluruh RW dalam memperkuat pengawasan lingkungan.
“Kalau ini berhasil, yang kita jaga bukan hanya ketertiban malam, tapi juga masa depan generasi muda Surabaya,” pungkas Abdul Ghoni Anggota Komisi D DPRD Surabaya. (*)
Pemberlakuan Jam Malam untuk Anak, Komisi D DPRD Surabaya Sebut Tak Bisa Hanya Andalkan Aparat
Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin
23 Jun 2025 20:45
Baca Sebelumnya
Persebaya Latihan Perdana untuk Persiapan ke Australia, 23 Pemain Bergabung
Baca Selanjutnya
ODGJ di Kota Mojokerto Ngamuk Hajar Pemilik Salon Hingga Luka Parah
Tags:
Pemkot Surabaya Abdul Ghoni Komisi D jam malam anak jam malam anak surabaya surabaya DPRD Surabaya PDIP SurabayaBerita lainnya oleh Shinta Miranda
Follow Us On:
Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!