KETIK, BATU – DPRD Kota Batu mulai mengkaji kemungkinan pembentukan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

Dua lembaga yang diusulkan yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Dinas Pemuda dan Olahraga, yang nantinya dipisahkan dari Dinas Pendidikan.

Usulan tersebut muncul dalam pembahasan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang saat ini tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batu.

Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Batu, Khamim Thohari, menjelaskan bahwa proses pembahasan masih berlangsung dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah hingga sejumlah pemangku kepentingan.

Menurutnya, salah satu masukan yang mengemuka berasal dari Asosiasi Pemerintah Desa (APEL) yang menginginkan adanya perangkat daerah khusus untuk menangani urusan pemberdayaan masyarakat dan desa.

Baca Juga:
Lindungi Komoditas Unggulan dari Bediding, Pemkot Batu Optimalkan Green House Kelompok Tani

“Kami menampung aspirasi tersebut melalui usulan pembentukan dinas yang secara khusus menangani pemberdayaan masyarakat dan desa. Harapannya, kebutuhan serta kepentingan desa dapat terlayani secara lebih maksimal,” ujarnya, Selasa, 9 Juni 2026.

Keberadaan Dinas PMD dinilai penting mengingat kebutuhan pendampingan dan penguatan kapasitas desa terus meningkat seiring perkembangan pembangunan dan tuntutan pelayanan publik di tingkat desa.

Selain itu, Pansus juga menilai urusan kepemudaan dan olahraga perlu mendapatkan perhatian lebih. Selama ini, kedua bidang tersebut berada di bawah naungan Dinas Pendidikan yang memiliki cakupan tugas cukup luas.

“Kami melihat pembinaan olahraga akan lebih optimal apabila ditangani oleh perangkat daerah tersendiri. Dengan begitu, pengembangan atlet maupun olahraga masyarakat dapat dilakukan secara lebih fokus,” kata Khamim.

Baca Juga:
Munas II Aremania Utas Digelar di Selecta, Pemkot Batu Siapkan Dukungan Penuh

Ia menambahkan, pemisahan bidang olahraga dari Dinas Pendidikan diharapkan mampu memperkuat pembinaan prestasi atlet daerah sekaligus mendorong perkembangan olahraga masyarakat yang memiliki potensi besar di Kota Batu.

Meski demikian, Khamim menegaskan bahwa seluruh usulan tersebut masih berada pada tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final. 

Pansus masih melakukan kajian mendalam terkait kebutuhan organisasi, efektivitas kelembagaan, hingga kemampuan keuangan daerah.

“Belum ada keputusan akhir. Saat ini kami masih melakukan berbagai penyesuaian dan kajian, termasuk kemungkinan penggeseran struktur yang sudah ada,” jelasnya.

Ia memastikan rencana penambahan OPD tidak serta-merta membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebab, sebagian kebutuhan organisasi dapat diakomodasi melalui penataan struktur dan program yang telah berjalan.

Pembahasan rancangan perubahan perda tersebut masih akan berlanjut dengan menghimpun masukan dari perangkat daerah maupun anggota DPRD.

Setelah proses internal selesai, Pansus dijadwalkan melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dilanjutkan dengan uji publik sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan. (*)