Pembawa 5 Ribu Detonator Bom Ikan Divonis 2,5 Tahun

Jurnalis: Millah Irodah
Editor: Moch Khaesar

1 Mar 2023 11:40

Thumbnail Pembawa 5 Ribu Detonator Bom Ikan Divonis 2,5 Tahun
Mastur divonis hakim PN Surabaya 2,5 tahun (Foto: M. Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Mastur hanya bisa pasrah saat hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis dirinya dengan dua tahun enam bulan penjara. Hal ini dikarenakan terdakwa kedapatan membawa bom ikan melalui jalur laut kala di Perairan Situbondo.

Pada amar putusan, Hakim ketua Arwana diruang Kartika menilai terdakwa melanggar pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. "Dengan ini terdakwa atas nama Mastur divonis dua tahun enam bulan penjara," ucap Arwana, Rabu (1/3/2023).

Dengan vonis ini, Terdakwa hanya bisa pasrah dan menerima vonis yang dibacakan hakim tersebut. "Saya terima yang mulia," ucapnya lirih dalam sidang telecomfrance tersebut.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Wihananto dan Vini Angeline.

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

Sebelumnya, Polisi memastikan 5.000 detonator bom yang pengirimannya digagalkan di perairan Situbondo adalah detonator bom ikan dan tidak berkaitan pelaksanaan KTT G20 Bali. Pada Konferensi Tingkat Tinggi ke-17 G20 akan digelar di Bali pada 15-16 November 2022. Pengamanan terkait pelaksanaan kegiatan itu diperketat.

Karena itulah, begitu mendapatkan informasi pengiriman detonator itu pada Rabu (9/11/2022) pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Ditpolairud Polda Jatim bergerak cepat. Tim langsung terjun ke lapangan dari Banyuwangi hingga menemukan kapal yang mencurigakan dari Pulau Ra'as, Madura kemudian digiring ke Pelabuhan Jangkar di Situbondo.

Saat ditemukan oleh polisi di perairan Situbondo, terduga pelaku menyamar sebagai nelayan. Strategi penyamaran juga sempat dilakukan polisi. Pria pengirim detonator bernama Mastur itu berhasil diamankan, kapalnya turut digiring dan diperiksa di Pelabuhan Jangkar, Situbondo.

Saat diintrograsi terdakwa memastikan detonator bom ikan itu tidak hendak dikirim ke Bali, melainkan ke sejumlah tempat lain hingga di Kalimantan.

Baca Juga:
Dua Terdakwa Pengedar 511 Gram Sabu di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara

Saat digeledah di kapal yang digunakan terdakwa ditemukan 5.000 detonator aktif di dalam 2 kardus mi instan. Tidak hanya ribuan detonator yang disamarkan dalam 2 kardus mi instan, petugas juga menyita 2 ponsel milik pelaku dan kunci mobil Chevrolet warna merah.

Mastur diketahui merupakan ahli merakit bom ikan. Ia juga diketahui merupakan seorang residivis kasus pengiriman detonator bom ikan. Saat ini yang bersangkutan diperiksa lebih lanjut di markas Ditpolairud Polda Jatim yang ada di di Surabaya. (*)

Baca Sebelumnya

Enam Bakal Calon DPD RI Lolos Verifikasi Faktual

Baca Selanjutnya

Catat! PeduliLindungi Jadi SatuSehat Mobile, Naik KA Harus Tunjukkan Dokumen Vaksin

Tags:

HUKUM PN Surabaya Vonis Terdakwa Detonator Bom Ikan

Berita lainnya oleh Millah Irodah

Momen Gubernur Khofifah Nyanyi 'Ikan Dalam Kolam' di Pernikahan Putra Ketua Kwarda Jatim

19 November 2023 16:10

Momen Gubernur Khofifah Nyanyi 'Ikan Dalam Kolam' di Pernikahan Putra Ketua Kwarda Jatim

Emak-Emak Nagan Raya Aceh: Pj Bupati Fitriany Farhas 'Bereh Bereh Bereh'

29 September 2023 11:13

Emak-Emak Nagan Raya Aceh: Pj Bupati Fitriany Farhas 'Bereh Bereh Bereh'

Gallaudet University AS Luluskan Mahasiswa Tunarungu Pertama Asal Indonesia

13 Mei 2023 05:52

Gallaudet University AS Luluskan Mahasiswa Tunarungu Pertama Asal Indonesia

KONI Siapkan Dua Opsi untuk Gelar Porprov Jatim

2 Maret 2023 08:30

KONI Siapkan Dua Opsi untuk Gelar Porprov Jatim

Pembawa 5 Ribu Detonator Bom Ikan Divonis 2,5 Tahun

1 Maret 2023 11:40

Pembawa 5 Ribu Detonator Bom Ikan Divonis 2,5 Tahun

Korsel Jadi Negara dengan Angka Kelahiran Terendah di Dunia

26 Februari 2023 14:46

Korsel Jadi Negara dengan Angka Kelahiran Terendah di Dunia

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar