KETIK, YOGYAKARTA – Penerapan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun tidak hanya berdampak pada pengguna, tetapi juga memaksa platform digital beradaptasi. Di sisi lain, kebijakan tersebut memunculkan sejumlah tantangan baru, mulai dari potensi pembatasan hak anak hingga risiko manipulasi sistem verifikasi usia.
Peneliti Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM), Hosea Immanuel Latumahina, menilai dampak kebijakan tersebut harus dilihat secara menyeluruh. Menurutnya, regulasi tidak hanya berpengaruh terhadap anak sebagai pengguna internet, tetapi juga terhadap industri teknologi yang menjadi penyedia layanan digital.
Hosea menjelaskan, apabila diterapkan secara tepat, kebijakan tersebut dapat mendorong perusahaan teknologi menghadirkan platform yang lebih aman bagi anak. Platform digital akan terdorong memperkuat fitur perlindungan seperti privacy mode, parental control, serta mekanisme verifikasi usia yang lebih aman dan terpercaya.
Ia menilai perubahan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan digital sekaligus memperkuat perlindungan data pribadi anak di ruang siber.
Selain memberikan dampak bagi industri, regulasi ini juga berpotensi memberikan manfaat langsung kepada anak apabila disertai penguatan literasi digital. Menurut Hosea, risiko kejahatan siber, paparan konten negatif, hingga kecanduan digital dapat ditekan sehingga perkembangan kemampuan kognitif dan keterampilan sosial anak ikut meningkat.
Baca Juga:
Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Berlaku, Efektifkah Melindungi Anak?
Risiko Pembatasan Hak Anak
Meski demikian, Hosea mengingatkan bahwa pembatasan akses media sosial juga membawa sejumlah konsekuensi yang perlu diantisipasi.
Ia menjelaskan salah satu risiko terbesar adalah berkurangnya kesempatan anak memperoleh informasi, berpartisipasi, serta mengekspresikan diri di ruang digital. Padahal, hak-hak tersebut juga merupakan bagian penting dalam perkembangan anak di era digital.
Baca Juga:
Jajaki Kerja Sama dengan Diskominfo Jatim, PKC PMII Siapkan Pelatihan Digital untuk MahasiswaSelain itu, pembatasan akses berpotensi mendorong anak berpindah ke platform lain yang memiliki sistem keamanan lebih lemah atau bahkan tidak menerapkan verifikasi usia secara memadai.
Menurut Hosea, kondisi tersebut justru dapat meningkatkan risiko baru apabila pengawasan terhadap platform alternatif tidak dilakukan secara serius.
Ia juga mengingatkan adanya kemungkinan manipulasi verifikasi usia oleh pengguna. Jika praktik tersebut meluas, efektivitas sistem pengamanan yang dibangun platform digital dapat menurun.
"Praktik tersebut bisa mendegradasi kredibilitas dan juga efektivitas dari mekanisme verifikasi usia itu sendiri."
Literasi Digital Jadi Faktor Penentu
Hosea menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. Pemerintah juga perlu memastikan tersedianya standar teknis yang mendorong platform menerapkan desain media sosial yang berorientasi pada perlindungan anak (child-centric).
Menurutnya, fitur seperti privacy mode, parental consent, hingga age assurance seharusnya menjadi fitur bawaan sejak awal pengembangan platform digital.
Selain itu, keberhasilan kebijakan juga bergantung pada kolaborasi berbagai pihak. Orang tua, sekolah, pemerintah, dan industri teknologi perlu memperkuat pendampingan anak dalam menggunakan internet serta memasukkan literasi digital dan etika bermedia ke dalam sistem pendidikan.
Hosea menilai tanpa edukasi yang memadai, pembatasan usia hanya akan menunda munculnya berbagai risiko digital hingga anak melewati batas usia yang ditentukan.
"Tanpa edukasi ini, pembatasan hanya akan menunda risiko hingga anak melewati usia 16 tahun."
Sebelumnya, pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai diterapkan di Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Regulasi tersebut muncul setelah sejumlah negara lebih dahulu mengembangkan kebijakan serupa dengan pendekatan yang berbeda-beda.
Sejumlah kajian juga menilai efektivitas kebijakan ini nantinya tidak hanya ditentukan oleh ketatnya pembatasan usia, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara perlindungan anak dan hak mereka untuk memperoleh informasi, berpartisipasi, serta berekspresi di ruang digital. (*)