Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Mustopa

10 Okt 2024 16:50

Thumbnail Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara
Pelaku utama pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang, IS (16) berdiri di hadapan majelis hakim saat pembacaan vonis hukuman. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara kepada IS (16), pelaku utama dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang.

"Kami sepakat dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa saudara IS dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan mengikuti pelatihan di Dinas Sosial Kota Palembang selama 1 tahun," kata Hakim Ketua, Edward, Kamis 10 Oktober 2024.

IS dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selain itu, Edward menjelaskan, kurangnya pengawasan orangtua membuat anak tidak dapat mengendalikan nafsu birahi, sehingga melakukan kejahatan hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Hal itu menjadi alasan bagi hakim untuk menetapkan bahwa IS akan mengikuti pelatihan di Dinas Sosial Kota Palembang selama 1 tahun.

"Karena kebiasaan menonton video porno yang tidak terkontrol jadinya anak tidak dapat mengendalikan nafsu birahi," kata Edward.

Putusan hakim tersebut menuai respons negatif dari kuasa hukum keluarga korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia. Menurutnya, hakim tidak berani mengambil keputusan yang baik.

Padahal, menurut Zahra, JPU telah berani mengambil tindakan tegas berupa tuntutan yang setimpal akan kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut.

Baca Juga:
Perantau asal Sumsel di Jatim Merapat! Kangen Kampung Halaman? Ayo Hadir di Silaturahmi Akbar "Dari Kito untuk Kito"

"Sangat disayangkan hakim tidak berani mengambil keputusan tegas, padahal JPU sudah mau membuat terobosan dengan dakwaan-dakwaan yang ketat," kata Zahra.

Zahra berharap JPU mau mengambil langkah untuk banding putusan kasus ini agar hukuman yang dijatuhkan menimbulkan efek jera.

"Kita harap JPU mau banding, ya. Itu saja," tutup Zahra.

Di sisi lain, ayah pelaku utama IS, Moses tidak mau bicara terkait vonis yang dijatuhkan kepada anaknya.

Selama persidangan, Moses tampak tertunduk lesu mendengarkan dakwaan dan vonis yang disampaikan oleh majelis hakim.(*)

Baca Sebelumnya

APK Paslon Urut 01 Riyadi - Wafi Dirusak OTK, Timses- Bawaslu Tuban Ingatkan Potensi Pidana

Baca Selanjutnya

Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang: 3 Pelaku Dibina 1 Tahun ini di LPKS Indralaya

Tags:

pembunuhan pemerkosaan siswi smp palembang pelaku utama Penjara pidana

Berita lainnya oleh Wisnu Akbar Prabowo

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

10 Februari 2025 19:09

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

7 Februari 2025 16:29

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

31 Januari 2025 14:09

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

30 Januari 2025 17:35

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

28 Januari 2025 12:16

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

28 Januari 2025 11:05

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar