Pelaku Utama Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Naufal Ardiansyah

8 Okt 2024 21:22

Headline

Thumbnail Pelaku Utama Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati
Persidangan terhadap para pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang berlangsung tertutup di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Palembang (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Pelaku utama aksi pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Kota Palembang, IS (16) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Palembang pada Selasa, 8 Oktober 2024 malam.

IS dikenakan pasal yang sama dengan tiga pelaku lainnya dengan Pasal 76D junto Pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

IS dinyatakan terbukti sebagai pelaku utama pembunuhan dan pemerkosaan secara keji yang dibantu oleh tiga pelaku lainnya.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

"Kami menyatakan perbuatan IS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan disertai persetubuhan dengan tuntutan pidana mati," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palembang sekaligus JPU, Hutamrin.

Hutamrin menjelaskan, hal yang memberatkan pidana IS adalah dirinya dinyatakan sebagai otak pelaku peristiwa pembunuhan tersebut dan membuat gaduh publik.

Selain itu, IS menolak seluruh dakwaan dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan. Sehingga tidak ada hal yang meringankan pidana IS.

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada, " ujar Hutamrin singkat.

Baca Juga:
Perantau asal Sumsel di Jatim Merapat! Kangen Kampung Halaman? Ayo Hadir di Silaturahmi Akbar "Dari Kito untuk Kito"

Menanggapi hal itu, kuasa hukum pelaku, Hermawan akan menyampaikan nota pembelaan terhadap tuntutan JPU. 

"Akan kami sampaikan nota pembelaan. Menurut kami tuntutan tersebut berlebihan karena dakwaan JPU hanya berdasar pada keterangan saksi N," katanya.

Sebelumnya, tiga pelaku lainnya yakni MZ (13), MS (12), dan AS (12) dituntut 5 hingga 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP berinisal AA (13).

Dalam tuntutannya, MZ dituntut lebih tinggi dengan pidana selama 10 tahun, sedangkan MS dan AS masing-masing lima tahun penjara. (*)

Baca Sebelumnya

Tiga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut 5 Hingga 10 Tahun Penjara

Baca Selanjutnya

Bawaslu Kota Madiun Dalami Aksi Bagi-bagi Uang Kampanye Akbar Paslon BONUS

Tags:

palembang siswi smp pelaku pembunuhan pemerkosaan hukuman mati pidana

Berita lainnya oleh Wisnu Akbar Prabowo

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

10 Februari 2025 19:09

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

7 Februari 2025 16:29

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

31 Januari 2025 14:09

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

30 Januari 2025 17:35

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

28 Januari 2025 12:16

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

28 Januari 2025 11:05

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar