Pelaku Tabrak Lari Menewaskan Warga Kota Blitar Tertangkap, Terancam 6 Tahun Penjara

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Aziz Mahrizal

18 Des 2024 15:08

Thumbnail Pelaku Tabrak Lari Menewaskan Warga Kota Blitar Tertangkap, Terancam 6 Tahun Penjara
Pelaku tabrak lari (kaos merah memakai masker) beserta barang bukti saat pers rilis bersama Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo, Rabu 18 Desember 2024. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Satlantas Polres Blitar Kota menangkap inisial AGS (37) pelaku tabrak lari di Jalan Kenari, Kelurahan Plosokerep, Kota Blitar yang menewaskan Fredi Widodo (47) pejalan kaki. Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu 15 Desember 2024, sekitar pukul 04.45 WIB.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo, menjelaskan kronologi bermula ketika sebuah mobil tidak dikenal melaju dari arah utara ke selatan. 

“Mobil tersebut menabrak korban yang sedang menyeberang jalan dari arah timur ke barat,” jelasnya, Rabu 18 Desember 2024.

Setelah menerima laporan pada pukul 06.30 WIB, petugas Satlantas Polres Blitar Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:
PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Petugas menemukan serpihan bodi mobil berwarna merah dan hitam yang mengarah pada dugaan kendaraan pelaku adalah mobil berwarna merah. Penyidikan lebih lanjut dilakukan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasilnya, petugas mengidentifikasi kendaraan Suzuki Swift merah dengan ciri khas kap atas berwarna hitam yang melintas tak lama setelah kejadian.

Guna mempercepat pengungkapan, Polres Blitar Kota menyebarkan informasi dan rekaman CCTV melalui media sosial. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan mobil tersebut,” ujar Kapolres.

Upaya ini membuahkan hasil. Pada Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menerima laporan dari warga mengenai keberadaan mobil di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Baca Juga:
Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Selanjutnya, petugas segera mengamankan pengemudi berinisial AGS (37), seorang sopir bus pariwisata. Kendaraan Suzuki Swift merah berkap hitam dengan nomor polisi N 1599 ABW juga disita sebagai barang bukti.

“Pelaku dan kendaraannya langsung kami bawa ke Polres Blitar Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKBP Danang.

Pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 312 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pengendara agar selalu berhati-hati dan bertanggung jawab di jalan raya,” tutup Kapolres Blitar Kota.

Pihak kepolisian mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban.

Baca Sebelumnya

Ciptakan Ratusan Wirausaha Muda Baru, LKP Mey Kabupaten Bandung Juara1 Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Kemdikdasmen

Baca Selanjutnya

RS dr. Mohammad Zyn Sampang Overload Pasien, Humas RSMZ: Cermin Kepercayaan Masyarakat

Tags:

Tabrak Lari Polres Blitar Kota Blitar Kota Blitar kecelakaan

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

14 April 2026 16:07

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

10 April 2026 13:50

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

9 April 2026 12:45

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar