Pelaku Pelecehan Anak Kandung di Jombang Divonis 15 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Jurnalis: Syaiful Arif
Editor: Mustopa

25 Jul 2025 17:01

Headline

Thumbnail Pelaku Pelecehan Anak Kandung di Jombang Divonis 15 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Ilustrasi pelecehan seksual (Grafis: Rihad Humala/Ketik)

KETIK, JOMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Jombang menunjukkan ketegasan dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak. Seorang pria asal Kecamatan Bareng, berinisial AAS (33), dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas kejahatan seksual yang dilakukannya terhadap anak kandung sendiri.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang, yang sebelumnya hanya menuntut 12 tahun penjara. Dalam sidang putusan pada Selasa 22 Juli 2025, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp60 juta subsider enam bulan kurungan.

“Majelis hakim telah membacakan putusan terhadap terdakwa. Hukuman dijatuhkan selama 15 tahun penjara,” ujar Humas PN Jombang, Luki Eko Andrianto, kepada media, Jumat 25 Juli 2025.

Putusan ini menjadi sorotan karena menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam memberi efek jera kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. AAS dinilai terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:
Anggota DPRD Jateng Desak Penegak Hukum Tegas Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pemalang

Menurut Luki, baik terdakwa maupun JPU masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terkait vonis tersebut, apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Kasus ini mencuat pada September 2024 setelah korban melaporkan kejadian yang telah berlangsung selama delapan tahun. AAS memanfaatkan situasi perceraian dengan istrinya untuk bisa mengakses anaknya yang tinggal terpisah, lalu menyetubuhi korban dengan disertai ancaman.

Praktik kekerasan itu dilakukan secara berulang sejak korban masih anak-anak hingga menjelang remaja. Kasus ini menyisakan luka mendalam sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan aparat hukum untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kekerasan dalam lingkup keluarga.(*)

Baca Juga:
Miris! Kasus Kekerasan Seksual Anak di Randudongkal Pemalang Berakhir Damai dengan Kompensasi Rp100 Juta
Baca Sebelumnya

Dishub Kota Malang Evaluasi Pembayaran Parkir dengan QRIS

Baca Selanjutnya

Soal Temuan Alamat Ganda, Kadispendukcapil Surabaya Buka Suara

Tags:

Incest pn jombang Pencabulan anak Kekerasan seksual anak pemerkosaan anak persetubuhan sedarah

Berita lainnya oleh Syaiful Arif

MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

10 April 2026 14:25

MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

Kronologi Kecelakaan Truk Muat Paket Seruduk Truk Pasir di Tol Jombang, Dua Meninggal

10 April 2026 10:53

Kronologi Kecelakaan Truk Muat Paket Seruduk Truk Pasir di Tol Jombang, Dua Meninggal

Penghentian Pembangunan Pabrik Ayam di Jombang, DPRD Nilai Ketaatan Perizinan Perusahaan Lemah

9 April 2026 07:20

Penghentian Pembangunan Pabrik Ayam di Jombang, DPRD Nilai Ketaatan Perizinan Perusahaan Lemah

Izin Belum Lengkap, Pabrik Pemotongan Ayam di Jombang Disetop Satpol PP

6 April 2026 14:21

Izin Belum Lengkap, Pabrik Pemotongan Ayam di Jombang Disetop Satpol PP

7 Nama Muncul dalam Muscab PKB Jombang 2026, Uji Kompetensi Jadi Penentu Kepemimpinan Partai

5 April 2026 14:37

7 Nama Muncul dalam Muscab PKB Jombang 2026, Uji Kompetensi Jadi Penentu Kepemimpinan Partai

Anggota DPR RI Sadarestuwati Sosialisasikan Empat Pilar di Jombang, Tekankan Persatuan dan Ketahanan Bangsa

4 April 2026 06:20

Anggota DPR RI Sadarestuwati Sosialisasikan Empat Pilar di Jombang, Tekankan Persatuan dan Ketahanan Bangsa

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar