Pelaku Paku Kucing di Pohon Terungkap, Polres Malang Jerat Pasal Penganiayaan Hewan

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

22 Jun 2024 13:00

Headline

Thumbnail Pelaku Paku Kucing di Pohon Terungkap, Polres Malang Jerat Pasal Penganiayaan Hewan
Pria yang diduga memaku kucing di pohon ketika dimintai keterangan Polres Malang. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Polres Malang berhasil mengungkap pelaku yang diduga tega memaku kucing di pohon yang ada di sebuah rumah di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Kasus ini viral di media sosial baru-baru ini, dan mengundang kecaman netizen. 

Saat diamankan polisi, pelaku berinisial IW (40) mengakui perbuatannya tersebut. Pria tersebut diamankan petugas dari Polsek Dau. 

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara menyebut pelaku sudah dimintai keterangan oleh penyidik dari Polsek Dau. 

Pelaku ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan Mira pemilik rumah yang telah menemukan mayat kucing dalam keadaan terpaku di pohon.

Baca Juga:
Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

"Petugas mendatangi tempat penemuan, kemudian melakukan penyelidikan di pohon dan CCTV. Ternyata pelaku masih satu rumah dengan pemilik rumah yang di depan pohon tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi Sabtu (22/6/2024).

Lebih lanjut Dicka mengatakan, sebelumnya memang sudah ada perselisihan antara Mira dan pelaku. Kemudian pelaku merasa kesal dengan kucing tersebut karena sering membuat kotor lingkungan rumah.

Tersangka langsung mengakui setelah penyelidikan ini. Pelaku melakukan ini seorang diri, dan motifnya kesal karena kucing ini sering mengganggu aktivitas seperti buang air besar sembarangan dan berceceran.

"Akhirnya tersangka kesal dan melakukan tindakan tersebut. Dan ternyata pemilik kucing tersebut adalah anggota keluarga pelaku juga," bebernya.

Baca Juga:
Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

Dikatakannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 302 KUHP. Namun untuk ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, sehingga tidak dilakukan penahanan.

"Kasus ini tidak ada yang melaporkan, tapi kami proses karena viral di media sosial. Dan yang mengangkat di media sosial adalah korban (Mira) sendiri," tuturnya.

Seperti diberitakan Ketik.co.id sebelumnya, Polres Malang tengah memburu pelaku penganiayaan terhadap seekor kucing di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Kasus ini jadi perbincangan hangat di media sosial setelah salah seorang warga net posting peristiwa itu. (*)

Baca Sebelumnya

Polisi Tangkap Pelaku Pembobol Markas PMI Kota Batu

Baca Selanjutnya

Thursina IIBS Malang Laksanakan Wisuda, 7 Siswa Sudah Dapat Beasiswa Kuliah Luar Negeri

Tags:

paku kucing di pohon Kabupaten Malang Polres Malang Kucing Dipaku di Pohon

Berita lainnya oleh Gumilang

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

15 April 2026 06:26

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

15 April 2026 05:00

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

14 April 2026 22:43

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

13 April 2026 09:32

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

11 April 2026 14:47

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

11 April 2026 09:59

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar