Pejabat BRI Kayu Aro Kembali Ditetapkan Tersangka Terkait Korupsi Penyalahgunaan Kas Rp8,7 M

Jurnalis: Miko Adri
Editor: Naufal Ardiansyah

30 Apr 2024 11:19

Thumbnail Pejabat BRI Kayu Aro Kembali Ditetapkan Tersangka Terkait Korupsi Penyalahgunaan Kas Rp8,7 M
Tersangka YES saat dilakukan penahanan oleh Kejari Sungai Penuh. (Foto: Miko/Ketik.co.id)

KETIK, JAMBI – Berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan Penyalahgunaan Uang KAS Bank BRI Unit Kayo Aro Kabupaten Kerinci Jambi tahun lalu, Kejari Sungai Penuh kembali menetapkan tersangka baru dan langsung melakukan penahanan.

Sebelumnya Yogi Swuandra (YS) menjabat sebagai Kepala Unit BRI Kayu Aro telah divonis 8 tahun penjara oleh majlis hakim Tipikor pengadilan Negeri Jambi pada (28/02/2024) lalu.

Foto Kejari Sungaipenuh bersama jajarannyaKejari Sungai Penuh bersama jajarannya.

Hari ini, Kejaksaan Negeri Sungaipenuh kembali menetapkan tersangka baru atas hasil pengembangan dan hasil sidang yakni Yora Eka Supriadi(YES) selaku Teller yang juga bertanggung jawab untuk memegang kunci berangkas KAS BRI Unit Kayu Aro.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola, SH,MH dengan didampingi jajarannya, menyebutkan dengan alasan agar uang KAS tersebut aman dan tidak hilang karena desakan dari YS maka YES memberikan kunci berangkas tersebut kepada YS, dan YS memberikan surat pernyataan siap bertanggungjawab akan keamanan KAS tersebut.

“YS terbukti mengambil uang KAS BRI Unit Kayu Aro secara bertahap untuk digunakan demi kepentingan pribadi YS, dengan total sebesar Rp.8.754.200.000,” sebut Kejari.

Foto Tersangka YESTersangka YES.

Sementara YES telah disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsidiair Pasal 3 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:
Tenteng Gas 3 kg Kosong, Kunarto Tertabrak Ojol di Jalan Brawijaya Pusat Kota Tuban

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, tersangka YES selaku Teller Unit Bank BRI Unit Kayu Aro langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Kota Sungaipenuh sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan 19 Mei 2024 mendatang”, ungkap Antonius Despinola saat diwawancarai para jurnalis didepan Kantor Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Selasa(30/04/2023). (*)

Baca Sebelumnya

Jelang Transisi Kepimpinan Nasional, Ketua MPR akan Lakukan Silaturahmi Kebangsaan

Baca Selanjutnya

Bambang Pramujati Dilantik Jadi Rektor ITS 2024 - 2029, Ini Harapan M. Nuh

Tags:

Hukum kriminal Kejari Sungai Penuh Kajari Sungai Penuh Korupsi

Berita lainnya oleh Miko Adri

Sudah Mendaftar ke 6 Partai, Alfin Siap Tempur Maju di Pilwako Sungai Penuh

7 Mei 2024 13:40

Sudah Mendaftar ke 6 Partai, Alfin Siap Tempur Maju di Pilwako Sungai Penuh

Pejabat BRI Kayu Aro Kembali Ditetapkan Tersangka Terkait Korupsi Penyalahgunaan Kas Rp8,7 M

30 April 2024 11:19

Pejabat BRI Kayu Aro Kembali Ditetapkan Tersangka Terkait Korupsi Penyalahgunaan Kas Rp8,7 M

Kian Serius, Alfin Ambil Formulir Pendaftaran Cawako Sungai Penuh ke PKB

28 April 2024 02:06

Kian Serius, Alfin Ambil Formulir Pendaftaran Cawako Sungai Penuh ke PKB

GM Hotel Gorden Harvest Jambi Ditahan Kejari Sungai Penuh, Terkait Kasus Dana Hibah KONI

23 April 2024 14:45

GM Hotel Gorden Harvest Jambi Ditahan Kejari Sungai Penuh, Terkait Kasus Dana Hibah KONI

Pilkada Sungaipenuh, Tim dan Keluarga Alfin Resah Banyak Akun Palsu Mengaku Relawan Alfin

21 April 2024 11:46

Pilkada Sungaipenuh, Tim dan Keluarga Alfin Resah Banyak Akun Palsu Mengaku Relawan Alfin

Ratusan Simpatisan Dampingi Alfin Mendaftar Calon Wali Kota Sungai Penuh ke PKS dan Demokrat

19 April 2024 14:54

Ratusan Simpatisan Dampingi Alfin Mendaftar Calon Wali Kota Sungai Penuh ke PKS dan Demokrat

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar