Pawai Budaya Desa Pajaran Kabupaten Malang Tetap Gunakan Sound Horeg Meski Ada Fatwa Haram MUI Jatim

Jurnalis: Gumilang
Editor: Aziz Mahrizal

13 Jul 2025 21:08

Thumbnail Pawai Budaya Desa Pajaran Kabupaten Malang Tetap Gunakan Sound Horeg Meski Ada Fatwa Haram MUI Jatim
Suasana pawai atau karnaval di Desa Pajaran Kabupaten Malang yang menggunakan Sound Horeg. (Foto: Tangkapan layar YouTube Angkasa Chanel)

KETIK, MALANG – Pawai budaya yang menggunakan pengeras suara berkekuatan tinggi atau yang dikenal dengan sound horeg tetap digelar di Kabupaten Malang. Salah satunya di Desa Pajaran, Kecamatan Poncokusumo, pada Minggu, 13 Juli 2025. 

Gelaran ini menjadi sorotan karena tetap dilaksanakan, meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg secara berlebihan.

Video karnaval di Desa Pajaran yang diunggah ke media sosial langsung viral. Banyak warganet yang menyayangkan kegiatan tersebut. "Gini ini manfaatnya apa?" tulis akun Instagram @ghoz_ak72. Akun lain seperti @kaboelsbandiera_1897 menyebutnya "Bebal dan kolot," sementara @ardian.rowley berkomentar, "Tidak berfaedah."

Dari pantauan video dan siaran langsung yang diunggah, puluhan sound system berukuran besar diangkut menggunakan truk-truk. Sejumlah komunitas sound system, seperti Zhey Audio, Bawang Putih Audio, dan Kharisma Audio, tampak berpartisipasi dalam pawai yang bahkan disiarkan langsung melalui platform YouTube.

Baca Juga:
Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Terkait hal ini, Kepala Desa Pajaran, Nur Sodik, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat tidak mendapat balasan hingga berita ini ditulis.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyatakan pihaknya belum memonitor kegiatan pawai budaya tersebut. 

"Belum, terima kasih infonya," jawab AKP Bambang Subinajar saat dimintai keterangan.

Sebagai informasi, MUI Jatim telah resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan penggunaan sound horeg secara berlebihan adalah haram. Keputusan ini diambil sebagai respons atas keresahan publik yang timbul akibat fenomena penggunaan pengeras suara berintensitas tinggi tersebut.(*)

Baca Juga:
Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

Baca Sebelumnya

BOB Merpati Hias Malang Fancy Pigeon 2025, Disapu Bersih Penghobi Kediri

Baca Selanjutnya

Marquez Rayakan Kemenangan GP Jerman dengan Selebrasi Aura Farming Pacu Jalur

Tags:

Sound Horeg Kabupaten Malang haram Desa Pajaran Poncokusumo

Berita lainnya oleh Gumilang

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

15 April 2026 06:26

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

15 April 2026 05:00

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

14 April 2026 22:43

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

13 April 2026 09:32

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

11 April 2026 14:47

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

11 April 2026 09:59

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar