Pasutri Pemilik CV Sentoso Seal Ditahan Polrestabes Surabaya, Ini Penjelasan Lengkap Polisi

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

9 Mei 2025 23:40

Thumbnail Pasutri Pemilik CV Sentoso Seal Ditahan Polrestabes Surabaya, Ini Penjelasan Lengkap Polisi
Jan Hwa Diana resmi ditahan Polrestabes Surabaya, Jumat, 9 Mei 2025. (Foto: Humas Polrestabes Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana dan suaminya Handy Soenaryo ditahan oleh Unit Jantanras Polrestabes Surabaya terkait perkara perusakan mobil. Dalam perkara tersebut pasangan suami istri dikenakan pasal berlapis.

Dalam pemeriksaan kepolisian pasangan suami istri tersebut telah melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau pasal 406 KUHP tentang perusakan harta benda yang tidak bisa dipergunakan. "Ancaman hukumannua 5 tahun 6 bulan penjara," ucap Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, Jumat, 9 Mei 2025.

Rahmad menjelaskan, motif kedua pelaku melakukan pengerusakan mobil lantaran adanya pemutusan kerjasama sepihak dari Jan Hwa Diana dan suaminya. "Pemutusan sepihak itu yang membuat pelapor dan terlapor terlibat cekcok," ucapnya.

 

Foto Suami Diana, Handy Soenaryo turut ditahan Polrestabes Surabaya, Jumat, 9 Mei 2025. (Foto: Humas Polrestabes Surabaya)Suami Diana, Handy Soenaryo turut ditahan Polrestabes Surabaya, Jumat, 9 Mei 2025. (Foto: Humas Polrestabes Surabaya)

Baca Juga:
Bos Perusahaan Tahan Ijazah Jan Hwa Diana dan Suami Divonis 6 Bulan Penjara

 

Dari cekcok itu, kedua pelaku melakukan pengerusakan mobil milik pelapor. "Tindakan itu langsung dilakukan kedua pelaku dengan merusak kendaraan dan barang-barang milik pelapor," terangnya.

Saat disinggung apa ada tersangka lainnya, Rahmad mengaku masih akan didalami. "Karena yang dilaporkan kedua pelaku," ucapnya.

Saat ini Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. "Kami langsung tahan agar tidak ada upaya penghilangan barang bukti serta kabur dari kedua pelaku," terang Rahmad.

Kasus dugaan perusakan mobil dilayangkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus. Pengecaranya, Jemmy Nahak, menjelaskan bahwa awalnya Paul bermula mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek itu deal senilai Rp400 juta.

 

Foto Jan Hwa Diana resmi ditahan Polrestabes Surabaya, Jumat, 9 Mei 2025. (Foto: Humas Polrestabes Surabaya)Jan Hwa Diana resmi ditahan Polrestabes Surabaya, Jumat, 9 Mei 2025. (Foto: Humas Polrestabes Surabaya)

Baca Juga:
Kasus Perusakan Mobil, Jan Hwa Diana dan Suami Dituntut 8 Bulan Penjara oleh JPU



Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana bermaksud mengambil peralatan scaffolding. Sebab peralatan itu rencananya akan digunakan Paul untuk mengerjakan proyek di tempat lain.

Namun, dari kunjungan itu Paul dibuat geram dan memutuskan melaporkan suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo, ke Polrestabes Surabaya.

"Sampai sana ternyata mendapat penolakan. Klien saya dan temannya dilarang ambil barang, terus dibilang pencuri. Lalu atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Soenaryon diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda," kata Jemmy saat diwawancara 1 Mei lalu.

Tidak hanya itu, Paul didesak mengembalikan dana sebesar 50 persen pembayaran renovasi.  "Bahkan, klien saya juga didesak untuk mengembalikan dana renovasi," jelasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

Baca Selanjutnya

Kasus Plt Sekwan Ancam Wartawan di Raja Ampat Tuai Sorotan, Muamar Kadafi: Mencoreng Nama Baik Lembaga DPRK

Tags:

Jan Hwa Diana Pengerusakan mobil Diana ditahan Polisi CV Sentoso Seal diana

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar