Suatu waktu, Warren Bennis (1925–2014) asal Amerika Serikat, seorang pakar kepemimpinan dan organisasi yang dikenal luas melalui kajiannya tentang kepemimpinan berujar pelan secara reflektif.

“Dalam organisasi, jangan sembarang memilih partner kerja; pilihlah orang yang memiliki integritas, kompetensi, dan visi yang sejalan, karena kualitas orang-orang di sekitar pemimpin turut menentukan kualitas organisasi.”

Senafas dengan pemikiran tersebut, tampaknya Kiai Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin terilhami. Muktamar NU ke-35 selesai digelar pada tanggal tiga puluh satu Agustus 2026. Artinya, tepat 21 hari Gus Kikin menakhodai PBNU.

Dalam catatan Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU), hingga kini posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) belum ditetapkan—diumumkan, laiknya Bendahara Umum PBNU yang kembali dijabat Gus Gudfan Arif Ghofur di PBNU, Jumat siang 4 September 2026. Muaranya satu, hati-hati mencari sosok ideal seorang Sekjen.

Salah satu sumber KALAM NU menyebutkan, bahwa untuk posisi Sekjen PBNU sedang dilakukan istikharah oleh para Kiai. Memohon petunjuk langsung dari Allah Swt., siapa sosok Sekjen yang tepat dan pantas mendampingi Gus Kikin. 

Baca Juga:
Memutus Rantai Kecelakaan Kapal

Kriterianya ada tiga: seorang santri, bukan politisi, dan memiliki rekam jejak hukum yang bersih. Sungguh, posisi Sekjen demikian penting dalam kepemimpinan Gus Kikin lima tahun ke depan.

Selaras dengan seleksi Sekjen PBNU secara ketat, salah satu pemikir manajemen dan organisasi, Peter F. Drucker yang lahir di Austria pada 1909 memberikan pandangan yang patut dipertimbangkan. 

Tokoh yang dikenal luas sebagai bapak pemikiran manajemen modern ini menegaskan, bahwa keberhasilan kepemimpinan tidak hanya ditentukan oleh figur puncak, tetapi oleh kemampuan membangun sistem, koordinasi, dan pembagian kerja yang efektif. 

Dalam semangat pemikiran Drucker, Sekjen dapat dipandang sebagai “jantung organisasi yang menjalankan fungsi administrasi dan koordinasi”. Mereka menerjemahkan visi pimpinan menjadi kerja terencana, terukur, dan terprediksi, memastikan komunikasi berjalan, menghubungkan berbagai bagian organisasi, dan menjaga agar keputusan tidak berhenti sebagai gagasan, tetapi benar-benar menjadi tindakan.

Baca Juga:
ICMI Jangan Sampai Menjadi Besar

Berpijak pada pemikiran tokoh di atas, KALAM NU memandang bahwa salah satu keputusan strategis yang akan menentukan efektivitas kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031 adalah memilih Sekretaris Jenderal (Sekjen) berikut jajaran Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) secara selektif, profesional, dan berbasis kapasitas. 

Ketua Umum PBNU, Gus Kikin, membutuhkan Sekjen yang bukan sekadar pejabat administratif, melainkan mitra kerja strategis yang mampu menerjemahkan visi kepemimpinan menjadi kerja organisasi yang terukur, tertib, cepat, dan konsisten.

KALAM NU menilai pengalaman kepengurusan sebelumnya perlu dijadikan pelajaran kelembagaan. Ketegangan internal yang berkembang pada periode lalu sempat berdampak terhadap jalannya roda organisasi. 

Bahkan, dalam pemberitaan mengenai pergantian Sekjen pada akhir 2025, disebutkan adanya puluhan SK PWNU dan PCNU yang belum ditandatangani dalam waktu lama. Klaim mengenai jumlah dan lamanya penundaan tersebut merupakan penjelasan yang disampaikan oleh Gus Yahya dan perlu dipahami dalam konteks keseluruhan dinamika organisasi saat itu.

Persoalannya bukan semata-mata siapa yang benar atau siapa yang salah. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana PBNU membangun sistem yang mencegah terulangnya kebuntuan serupa.

Sebab, apabila pusat mengalami hambatan, efeknya tidak berhenti di Jakarta. PWNU, PCNU, MWCNU hingga ranting dapat ikut merasakan dampaknya, terutama ketika keputusan administratif dan pengesahan kepengurusan menjadi tersendat.

Karena itu, Sekjen PBNU ke depan harus memiliki ketersediaan waktu, kecakapan manajerial, kemampuan koordinasi, integritas, dan loyalitas kelembagaan. Sekjen tidak boleh menjadi mata rantai yang justru memperlambat keputusan organisasi.

Ia harus menjadi penghubung efektif antara Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, para Ketua, lembaga, badan khusus, PWNU, PCNU, dan seluruh perangkat perkumpulan.

Secara normatif, posisi Sekjen memang sangat strategis. Dalam ketentuan mengenai tugas dan wewenang pengurus, Sekjen memiliki fungsi mengelola kesekretariatan, merumuskan naskah rancangan peraturan dan keputusan, membantu Ketua Umum serta mengoordinasikan pembagian tugas para Wasekjen.

Ketentuan yang tersedia juga menempatkan para Wasekjen sebagai pendamping para Ketua sesuai bidang masing-masing.

Dengan demikian, Wasekjen tidak boleh diposisikan sebagai sekadar pelengkap struktur. Wasekjen harus menjadi perangkat kerja yang benar-benar berfungsi.

Ketika Sekjen berhalangan menjalankan tugas tertentu, Wasekjen sesuai bidangnya harus mampu mengambil inisiatif dalam batas kewenangan yang diberikan, menjaga kesinambungan pekerjaan, dan memastikan agenda organisasi tidak berhenti.

KALAM NU memandang perlu adanya pembidangan Wasekjen yang jelas dan berbasis kompetensi. Wasekjen bidang organisasi harus menguasai tata kelola struktur; bidang kaderisasi memahami sistem kader dan pengembangan SDM; bidang administrasi memiliki kemampuan membangun sistem kerja yang tertib; bidang digital mampu mendorong transformasi organisasi; dan bidang hukum harus diisi kader yang benar-benar memahami hukum organisasi, AD/ART, Peraturan Perkumpulan, serta mekanisme penyelesaian persoalan internal.

Khusus bidang hukum, kebutuhan tersebut semakin penting karena lingkungan regulasi NU terus berkembang. Hasil Munas dan Konbes NU 2026, misalnya, mencakup berbagai agenda perubahan dan penyusunan Peraturan Perkumpulan, termasuk mengenai pengesahan dan pembekuan kepengurusan, permusyawaratan, rapat, rangkap jabatan, penyelesaian administrasi, serta sejumlah usulan perubahan AD/ART.

Karena itu, salah satu pekerjaan penting kepengurusan baru adalah harmonisasi norma. Jangan sampai terdapat aturan turunan yang secara substansial tidak sinkron dengan AD/ART. Apabila ditemukan konflik norma, harus tersedia mekanisme koreksi yang jelas.

AD/ART harus ditempatkan sebagai norma dasar organisasi, sementara Peraturan Perkumpulan menjadi instrumen pelaksanaan yang tidak boleh menyimpang dari norma yang lebih tinggi.

Dalam perspektif tata kelola organisasi, prinsipnya sederhana: aturan yang lebih rendah harus tunduk pada aturan yang lebih tinggi. Karena itu, KALAM NU mendorong adanya audit regulasi organisasi secara menyeluruh sejak awal periode kepengurusan Gus Kikin.

Seluruh Peraturan Perkumpulan, pedoman, keputusan, dan instrumen administratif perlu dipetakan, diuji konsistensinya, kemudian diharmonisasi apabila ditemukan tumpang tindih, kekosongan, atau konflik norma.

Hal ini penting agar persoalan hukum organisasi tidak selalu diselesaikan setelah terjadi konflik. PBNU harus membangun sistem pencegahan konflik, bukan sekadar mekanisme pemadam konflik. Wasekjen bidang hukum bersama perangkat terkait dapat menjadi salah satu motor penting dalam membangun legal governance tersebut.

KALAM NU juga mendorong agar Sekjen dan Wasekjen yang dipilih Gus Kikin memiliki kematangan berorganisasi sekaligus kemampuan bekerja secara kolektif. Mereka harus mampu menerjemahkan keputusan rapat menjadi program dan tindakan konkret, termasuk keputusan rapat gabungan. Jangan sampai keputusan sudah dibuat dalam forum resmi, tetapi berhenti sebagai notulensi tanpa eksekusi.

Ukuran keberhasilan Sekjen dan Wasekjen karenanya bukan banyaknya rapat, banyaknya surat, atau panjangnya struktur organisasi. Ukurannya adalah seberapa cepat keputusan organisasi menjadi tindakan, seberapa tertib administrasi berjalan, seberapa lancar koordinasi antartingkatan, dan seberapa kecil ruang terjadinya kebuntuan organisasi.

KALAM NU berharap Gus Kikin tidak semata-mata memilih Sekjen berdasarkan kedekatan, representasi kelompok, atau pertimbangan politis-organisasional jangka pendek. Yang harus dikedepankan adalah kapasitas, rekam jejak, integritas, kemampuan bekerja dalam tim, pemahaman terhadap kultur NU, serta kesanggupan mengemban beban kerja yang besar selama lima tahun.

Lebih jauh, Gus Kikin perlu memastikan bahwa Sekjen dan Wasekjen membentuk satu kesatuan mesin organisasi. Sekjen tidak boleh berjalan sendiri, sementara Wasekjen hanya menunggu instruksi.

Sebaliknya, Wasekjen tidak boleh bergerak sendiri tanpa koordinasi dengan Sekjen. Keduanya harus bekerja dalam sistem delegasi, koordinasi, pengawasan, dan akuntabilitas yang terang.

KALAM NU percaya, kepemimpinan Gus Kikin akan lebih kuat apabila ditopang oleh struktur kesekretariatan yang profesional, responsif, dan solid. Ketua Umum memberikan arah; Sekjen mengonsolidasikan mesin organisasi; Wasekjen menggerakkan bidang-bidang secara spesifik; sementara seluruh perangkat PBNU memastikan keputusan berjalan sampai ke struktur paling bawah.

Pada akhirnya, pengalaman periode sebelumnya harus menjadi cermin, bukan luka yang terus dipelihara. NU membutuhkan kepemimpinan baru yang mampu menatap ke depan.

Karena itu, momentum penyusunan kepengurusan PBNU 2026–2031 harus dimanfaatkan untuk membangun sistem kerja yang lebih matang, profesional, terukur, dan tahan terhadap potensi konflik personal maupun kelembagaan.

KALAM NU merekomendasikan tiga hal: pertama, memilih Sekjen yang benar-benar mampu menjadi "chief operating" partner bagi Ketua Umum; kedua, membentuk jajaran Wasekjen yang kompeten, proporsional, dan memiliki pembidangan yang jelas; dan ketiga, memperkuat fungsi hukum-organisasi untuk melakukan harmonisasi AD/ART dengan seluruh Peraturan Perkumpulan beserta keputusan organisasi lainnya.

Sebab, menguatkan Gus Kikin bukan dengan membuat Ketua Umum bekerja sendirian, melainkan dengan membangun sistem yang membuat kepemimpinan bekerja secara kolektif.

Sekjen dan Wasekjen yang tepat bukan sekadar membantu Ketua Umum menjalankan agenda PBNU. Mereka adalah bagian penting dari fondasi agar PBNU lima tahun ke depan dapat bekerja secara normal, konsisten, dan produktif bagi jam'iyah, warga Nahdliyin, bangsa, dan Negara.

*) Abd. Aziz merupakan Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU)

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)