Pasca Putusan MK, MSI Yakin Pilkada Sidoarjo 2024 Cuma Munculkan Tiga Pasangan Calon

Editor: Fathur Roziq

20 Agt 2024 12:34

Headline

Thumbnail Pasca Putusan MK, MSI Yakin Pilkada Sidoarjo 2024 Cuma Munculkan Tiga Pasangan Calon
Direktur MSI Nanang Haromain saat memaparkan salah satu hasil surveinya tentang pemilu beberapa waktu lalu. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi mengubah kontestasi pemilihan bupati. Media Survei Indonesia (MSI) memprediksi akan muncul tiga pasangan calon dalam Pilkada Sidoarjo 2024. Yang hampir pasti, Subandi-Mimik dan Mas Iin-Edi Widodo. Siapakah yang ketiga?

Direktur MSI Nanang Haromain mengatakan, MK telah meniupkan angin segar bagi partai-partai di parlemen maupun nonparlemen untuk ikut serta berkontestasi dalam Pilkada Sidoarjo 2024. Ada kelonggaran ambang batas (threshold) untuk pencalonan kepala daerah.

”Syarat mencalonkan kepala daerah tidak lagi harus 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil pemilihan legislatif sebelumnya atau 20 persen dari jumlah kursi DPRD,” terang alumnus Fisipol UGM tersebut.

Menurut Nanang, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengatur, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah dari jalur independen atau perseorangan (nonpartai). Sebagaimana aturan dalam Pasal 41 dan 42 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Bagaimana peluang untuk pencalonan di Pilkada Sidoarjo 2024? Nanang berpendapat, peta kontestasi politik daerah di Kabupaten Sidoarjo tidak akan banyak mengalami perubahan. Dia memprediksi hanya akan muncul tiga pasangan calon. Itu kemungkinan maksimal.

Dengan putusan MK itu, ada tiga partai besar di Sidoarjo yang bisa mengusung calon sendiri. Masing-masing PKB Sidoarjo, PDIP Sidoarjo, dan Partai Gerindra Sidoarjo. Saat ini, yang telah menyatakan berkoalisi adalah calon dari PKB Sidoarjo dan Partai Gerindra Sidoarjo. Pasangan H Subandi-Hj Mimik Idayana.

PDIP dikabarkan telah memiliki calon juga. Mereka adalah Mas Iin (Achmad Amir Aslichin) dan Edi Widodo. Pasangan tersebut didukung oleh DPD PAN Sidoarjo dan DPW PAN Jawa Timur. Siapa pasangan calon ketiga belum diketahui.

Sementara itu, parpol-parpol lain bisa membentuk koalisi kalau ingin mencalonkan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Termasuk, parpol nonparlemen juga bisa punya ruang mengajukan paslon senyampang mampu memenuhi syarat dan ketentuan

Baca Juga:
Bupati Subandi: Semoga Hasilkan Pemimpin Terbaik dan Energi Besar Pembangunan Sidoarjo

Menurut Nanang, putusan MK tentang threshold itu terlalu mepet dengan jadwal pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada Sidoarjo 2024. Yaitu, 27 Agustus 2024 mendatang.

Artinya, hanya tersisa waktu sepekan lagi. Sangat pendek untuk menentukan waktu koalisi maupun menjaring pasangan calon yang tepat. Di sisi lain, lanjut mantan komisioner KPU Sidoarjo itu, Pilkada Sidoarjo 2024 ini juga dibayang-bayangi oleh biaya politik yang mahal.

”Pilkada itu even raksasa. Membutuhkan logistik dan SDM yang besar. Tidak semua calon mampu untuk mempersiapkan diri

dengan sisa waktu sesingkat itu,” ungkapnya.

Faktor lain yang berpengaruh kuat adalah dominannya peran ketua umum parpol. Keputusan pencalonan merupakan otoritas ketua umum parpol. Semua tersentral di sana. Ketua umum partai bisa menentukan keputusan yang membuat daerah tidak banyak ruang melakukan langkah-langkah politik.

Di balik itu semua, ungkap Nanang, putusan MK ini memupus kemungkinan munculnya calon tunggal dalam kontestasi pilkada. Kecil kemungkinan pasangan calon akan melawan bumbung kosong.

Putusan MK ini juga memberi ruang masyarakat untuk mempunyai banyak alternatif dalam memilih bupati yang terbaik bagi Sidoarjo mendatang.

”Itu sisi positif putusan MK bagi Pilkada Sidoarjo 2024,” tegas Nanang. (*)

Baca Sebelumnya

Nasib Tiga Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur, KY: Jika Terbukti, Bisa Dipecat

Baca Selanjutnya

PKS Restui Pasangan Dhito-Dewi Maju di Pilkada Kabupaten Kediri 2024

Tags:

Pilkada Sidoarjo 2024 Media Survei Indonesia Nanang Haromain H Subandi-Hj Mimik Idayana PKB Sidoarjo PDIP Sidoarjo Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilkada Mahkamah konstitusi

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

15 April 2026 11:17

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

15 April 2026 10:07

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

14 April 2026 08:21

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

14 April 2026 06:52

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

11 April 2026 06:49

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar