Parah, Motor Dinas PPPA KB Ngawi Dipakai untuk Transaksi Sabu-Sabu di Magetan, Ini Sosok Pelakunya

Jurnalis: Dimas Cheppy Rusadhi
Editor: Eko Suprayitno

20 Jul 2023 09:15

Thumbnail Parah, Motor Dinas PPPA KB Ngawi Dipakai untuk Transaksi Sabu-Sabu di Magetan, Ini Sosok Pelakunya
Polisi mengamankan satu unit sepeda motor pelat merah yang merupakan kendaraan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (PPPA dan KB) Ngawi saat digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Magetan)

KETIK, MAGETAN Polres Magetan berhasil menggulung pengegdar dan pengguna sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Tiga orang yang diduga pengedar dan pemakai sabu-sabu berhasil diamankan polisi serta berstatus tersangka.

Ketiganya langsung dihadirkan ke publik, mereka yakni Satya Putra Dewantoro (23), asal Desa Beran, Kecamatan/kabupaten Ngawi, Giran warga Kedunggalar NGawi serta Faisal warga Barat, Magetan.

Sosol Satya Putra Dewantoro langsung mencuri perhatian jurnalis yang meliput saat pers release di Mapolres Magetan, Kamis, 20 Juli 2023.

Baca Juga:
Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Sebab, Satya menggunakan motor dinas pelat merah dengan nopol AE 2019 LP. Motor Yamaha Lexi warna biru kombinasi hitam ini merupakan kendaraan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (PPPA dan KB) Kabupaten Ngawi yang digunakan oleh ayah Satya yang berinisial AY.

Satya pada Kamis (13/7) lalu menggunakan motor dinas ayahnya menuju pangkalan ojek dekat simpang tiga Desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo, Magetan saat saat bertransaksi mengambil sabu-sabu hingga akhirnya disergab Reserse Narkotika dan Obat Obatan terlarang (Satreskoba) Polres Magetan.

"Tersangka (Satya) berhasil kita sergap dan diamankan, setalah kita geledah didapati satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram yang disembunyikan didalam bungkus rokok," terang Kasat Narkoba AKP Didik Ary Hendro. Kamis (20/7).

Selain barang bukti narkotika, lanjut AKP Didik, pihaknya juga mengamakan satu unit sepeda motor plat merah yang merupakan kendaraan dinas milik orang tua tersangka Satya. Beserta sebuah handphone yang berisi bukti percakapan pemesanan dari seseorang yang diduga sebagai pengedar.

Baca Juga:
Ditlantas Polda Jatim Gelar Olah TKP Kecelakaan Maut KA Malioboro Express di Magetan

‘’Penangkapan ini bermula dari Tim Opsnal Satreskoba Polres Magetan yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Kartoharjo Magetan,’’ tambahnya.

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga menyanggong disekitar titik lokasi. Saat mendapati seseorang yang memiliki ciri-ciri seperti yang informan sampaikan, polisi langsung menyergapnya.

"Kemudian tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan, Kamis, 13 Juli 2023 tengah malam tim akhirnya berhasil ungkap dan kita amankan barang bukti seperti di atas," jelasnya.

Selain "S" (23) warga Ngawi, Satreskoba Polres Magetan juga mengamankan dua orang  terkait narkotika, yaitu "G" (23) warga Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar Ngawi. Dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Tersangka ke- 3, di tempat kejadian (TKP) yang berbeda yakni "F" (23) warga Mangge Kecamatan Barat Magetan.  Dia saat ditangkap kedapatan menyimpan dan membawa sabu seberat 0,70 gram yang juga disembunyikan dalam bungkus rokok.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang siapa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (*)

Baca Sebelumnya

Dewan Juri AMSI Award 2023 Dipimpin Ketua Dewan Pers

Baca Selanjutnya

My Dispendik, Kemudahan Akses Informasi Seputar Lembaga Pendidikan di Jember

Tags:

Pengedar Sabu sabu Polres Magetan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Ngawi DPPPA KB Ngawi Transkasi sabu-sabu kendaraan pelat merah Pemkab Ngawi Kendaraan dinas untuk transaksi sabu

Berita lainnya oleh Dimas Cheppy Rusadhi

UMK Kota Madiun 2024 Naik Tipis Sebesar Rp 84 Ribu, Maidi: Sudah Bagus Setiap Tahun Naik

24 November 2023 02:20

UMK Kota Madiun 2024 Naik Tipis Sebesar Rp 84 Ribu, Maidi: Sudah Bagus Setiap Tahun Naik

Dugaan Penyebab Kebakaran Mobil Elf Rombongan Wisatawan Asal Ponorogo di Jalur Plaosan Usai Liburan di Telaga Sarangan

19 November 2023 14:37

Dugaan Penyebab Kebakaran Mobil Elf Rombongan Wisatawan Asal Ponorogo di Jalur Plaosan Usai Liburan di Telaga Sarangan

Magetan Berduka, 3 Orang Guru dan Siswi Tewas Tenggelam di Dam, Begini Kronologinya

18 November 2023 12:00

Magetan Berduka, 3 Orang Guru dan Siswi Tewas Tenggelam di Dam, Begini Kronologinya

DPRD Kabupaten Madiun-Pemkab Setujui Raperda APBD 2024 Jadi Perda, Intip 6 Prioritas Pembangunan Tahun Depan

16 November 2023 14:10

DPRD Kabupaten Madiun-Pemkab Setujui Raperda APBD 2024 Jadi Perda, Intip 6 Prioritas Pembangunan Tahun Depan

Jelang Pensiun, Wali Kota Madiun Mutasi 23 Pejabat, Tiga Diantaranya Lurah di Kartoharjo, Siapa Saja?

14 November 2023 14:05

Jelang Pensiun, Wali Kota Madiun Mutasi 23 Pejabat, Tiga Diantaranya Lurah di Kartoharjo, Siapa Saja?

Kronologi Kakek di Madiun Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Korban Tendang Pelaku, Mbah Di Terancam Hukuman 15 Tahun

14 November 2023 05:05

Kronologi Kakek di Madiun Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Korban Tendang Pelaku, Mbah Di Terancam Hukuman 15 Tahun

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar