Papan Bunga Kepung Kejati Sumsel, Dukungan Publik Meluas untuk Penindakan Oknum LSM

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

2 Mar 2026 15:49

Thumbnail Papan Bunga Kepung Kejati Sumsel, Dukungan Publik Meluas untuk Penindakan Oknum LSM
Ucapan dan Suport penuh dari para Tenaga Pendidik Guru dihalaman depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin 2 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Gelombang dukungan terhadap langkah tegas aparat penegak hukum terus menguat. Setelah sebelumnya karangan bunga membanjiri Kejaksaan Negeri Banyuasin, kini pemandangan serupa terlihat di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin 2 Maret 2026.

Sejak pagi, deretan papan bunga berwarna mencolok tampak berjejer rapi di sepanjang sisi depan gedung Kejati Sumsel. Ucapan dukungan, doa, dan apresiasi tertulis jelas di setiap karangan bunga, ditujukan kepada jajaran kejaksaan yang dinilai konsisten dan berani menindak oknum LSM yang diduga meresahkan para guru.

Fenomena ini bukan sekadar simbolik. Berdasarkan pantauan di lokasi, jumlah papan bunga mencapai ratusan dan terus berdatangan hingga siang hari. 

Sejumlah pengirim tercatat berasal dari kalangan guru, perwakilan sekolah, hingga komunitas pendidikan di berbagai daerah Sumsel. Mereka menyampaikan rasa terima kasih atas langkah hukum yang dianggap memberi perlindungan dan kepastian bagi tenaga pendidik.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Beberapa guru yang enggan disebutkan namanya mengaku kini merasa lebih tenang dalam menjalankan tugas. Mereka menilai tindakan aparat menjadi pesan kuat bahwa praktik-praktik yang menimbulkan tekanan di lingkungan pendidikan tidak akan dibiarkan.

Sebelumnya, penindakan terhadap oknum LSM yang diduga melakukan praktik tidak semestinya terhadap sejumlah guru memang menyita perhatian publik. 

Kasus ini memicu diskusi luas di masyarakat, terutama terkait perlindungan terhadap tenaga pendidik dari berbagai bentuk intimidasi.

Pemandangan ratusan papan bunga tersebut juga menarik perhatian pengguna jalan. Tidak sedikit pengendara yang memperlambat laju kendaraan untuk membaca satu per satu pesan dukungan yang terpampang.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin, Giovani menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil merupakan bentuk komitmen untuk memberikan efek jera kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Penegakan hukum ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan memastikan tidak ada lagi pihak-pihak yang meresahkan atau menekan para guru,” tegasnya.

Gelombang dukungan yang mengalir ke Kejati Sumsel dinilai menjadi cerminan besarnya harapan publik terhadap penegakan hukum yang berintegritas dan profesional.

Masyarakat berharap, langkah tegas terhadap oknum yang merugikan dunia pendidikan ini terus berlanjut sebagai wujud nyata perlindungan terhadap guru dan keberpihakan pada keadilan di Sumatera Selatan.(*) 

Baca Sebelumnya

7 Cara Mencegah Bau Mulut Saat Puasa Menurut dr. Saddam Ismail

Baca Selanjutnya

98,8 Persen Takjil di Kota Malang Dinyatakan Aman, Sisanya Masih Mengandung Pewarna dan Bakteri

Tags:

Kejaksaan tinggi Sumatra Selatan kota palembang Kabupaten Banyuasin

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar