KETIK, MALANG – ‎DPRD Kabupaten Malang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan. Regulasi inisiatif DPRD ini diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap profesi guru.
‎
‎Sekaligus menghadirkan mekanisme penyelesaian persoalan antara pendidik, siswa, dan orang tua agar tidak serta-merta berujung pada proses hukum.
‎
‎Ketua Pansus Perda Guru DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, mengatakan pembahasan raperda tersebut masih berlangsung dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di sektor pendidikan.
‎
‎Pansus telah menghimpun masukan dari Dinas Pendidikan, bagian hukum Pemerintah Kabupaten Malang, pengawas sekolah tingkat SD dan SMP, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI), serta asosiasi pendidikan lainnya, termasuk perwakilan sekolah swasta.
‎
‎“Kami menghimpun masukan dari seluruh stakeholder pendidikan. Semangatnya bagaimana guru-guru di Kabupaten Malang ini bisa terlindungi, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta,” ujar Zia’ul Haq, Kamis, 15 Oktober 2026.
‎
‎Menurutnya, perlindungan terhadap profesi guru menjadi salah satu kebutuhan penting di tengah munculnya persoalan antara guru dan orang tua siswa. 
‎
‎Tidak jarang, teguran atau tindakan pembinaan terhadap peserta didik memicu kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi pengaduan kepada aparat penegak hukum.
‎
‎Politisi Gerindra ini menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran bagi guru ketika menjalankan tugas mendidik. Padahal, menurutnya, guru tidak hanya bertanggung jawab menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga membimbing dan membina perilaku siswa.
‎
‎“Jangan sampai ketika guru ingin menegur atau mengingatkan anak didiknya, justru muncul ketakutan tersendiri karena khawatir dilaporkan. Kami ingin ada perlindungan terhadap profesi keguruan,” jelas Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang ini.
‎
‎Meski demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan guru tidak dimaksudkan untuk membenarkan tindakan kekerasan terhadap siswa.
‎
‎Raperda tersebut diharapkan mampu membedakan persoalan yang berkaitan dengan pembinaan dan teguran dalam proses pendidikan dengan tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
‎
‎Usulkan Mekanisme Penyelesaian Berjenjang
‎
‎Salah satu poin yang mengemuka dalam pembahasan raperda adalah perlunya mekanisme penyelesaian persoalan pendidikan secara berjenjang sebelum perkara yang memungkinkan diselesaikan melalui pembinaan atau mediasi berkembang menjadi proses hukum.
‎
‎Zia’ul menyebut pansus tengah mempertimbangkan pembentukan lembaga atau mekanisme penyelesaian persoalan pendidikan di tingkat kecamatan. 
‎
‎Lembaga tersebut nantinya diharapkan menjadi ruang untuk mempertemukan guru, siswa, orang tua, dan pihak terkait guna mencari penyelesaian atas persoalan yang muncul.
‎
‎Apabila persoalan belum dapat diselesaikan di tingkat kecamatan, penanganannya dapat diteruskan ke tingkat kabupaten, termasuk melalui Dinas Pendidikan sesuai kewenangan dan mekanisme yang akan diatur.
‎
‎“Harapan kami, ketika ada persoalan antara guru dan orang tua, tidak langsung berujung pada laporan kepada aparat penegak hukum. Ada mekanisme yang menjembatani terlebih dahulu, sehingga persoalan bisa dilihat secara utuh dan diselesaikan sesuai jenis perkaranya,” ungkapnya.
‎
‎Ia mencontohkan, persoalan yang berkaitan dengan teguran atau pembinaan terhadap siswa perlu ditelaah secara menyeluruh dengan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak.
‎
‎Dengan begitu, tidak terjadi kesimpulan sepihak sebelum duduk persoalan diketahui. Namun, Zia menegaskan bahwa mekanisme itu bukan untuk menghalangi masyarakat melapor kepada kepolisian. 
‎
‎Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, terutama kekerasan yang serius, penanganannya tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
‎
Lembaga penyelesaian persoalan pendidikan yang sedang dikaji nantinya diharapkan dapat memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi. 
‎
‎Rekomendasi itu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing pihak.
‎
‎“Kalau memang masuk ranah pidana, tentu harus diproses sesuai aturan. Tetapi, kalau persoalannya berkaitan dengan pembinaan atau kesalahpahaman, harapannya bisa diselesaikan melalui mekanisme yang tepat,” tegasnya.
‎
‎Berlaku untuk Guru Negeri, Swasta hingga Pesantren
‎
‎Zia’ul menjelaskan, raperda tersebut dirancang untuk menjangkau tenaga pendidik di wilayah Kabupaten Malang, tidak terbatas pada guru yang bekerja di sekolah negeri.
‎
‎Perlindungan yang dibahas juga diharapkan mencakup pendidik di lembaga pendidikan swasta dan lingkungan pesantren, sepanjang berada dalam ruang lingkup pengaturan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
‎
‎Menurutnya, persoalan perlindungan guru tidak dapat dilepaskan dari tata kelola pendidikan secara keseluruhan. Pembahasan juga menyentuh berbagai aspek lain, seperti penempatan guru dan kesejahteraan pendidik.
‎
‎Karena itu, dalam proses pembahasan muncul usulan agar materi perlindungan guru dan tata kelola pendidikan dipisahkan menjadi dua regulasi.
‎
‎Usulan tersebut masih menjadi bahan kajian pansus dengan mempertimbangkan substansi, kebutuhan daerah, dan masukan para pemangku kepentingan.
‎
‎“Perlindungan guru ini sebenarnya persoalannya luas. Tata kelola pendidikan juga mencakup penempatan guru, kesejahteraan, dan berbagai aspek lainnya. Jadi, masukan apakah perlu dijadikan dua perda masih kami pertimbangkan dalam pembahasan,” katanya.
‎
Target Dua Bulan, Libatkan Berbagai Pihak
‎
‎Pansus menargetkan pembahasan raperda tersebut dapat dikebut dalam waktu sekitar dua bulan. Sebelumnya, kajian akademik juga telah dilakukan dengan melibatkan kalangan perguruan tinggi, termasuk Fakultas Hukum Universitas Negeri Malang, serta mengundang berbagai unsur pendidikan untuk menyampaikan pandangan.
‎
‎"Masukan dari guru, kepala sekolah, organisasi profesi, pengawas, dan pengelola sekolah swasta menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi agar aturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan di lapangan," jelasnya.
‎
‎Zia’ul berharap, keberadaan perda tersebut nantinya dapat memberikan kepastian mekanisme penyelesaian persoalan pendidikan sekaligus menciptakan rasa aman bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.
‎
‎“Ini merupakan perda inisiatif DPRD Kabupaten Malang. Harapan kami, regulasi ini bisa menjadi instrumen untuk memberikan perlindungan kepada guru dan pendidik, sekaligus menghadirkan mekanisme penyelesaian persoalan pendidikan yang jelas,” tuturnya. (*)

Baca Juga:
‎Ngajum Kabupaten Malang Diproyeksikan Jadi Pusat GPS Ayam Nasional, Mentan Amran Siapkan Rp3 Triliun ‎
Baca Juga:
Tiga Dosen UIN Malang Turun ke Forum Bahtsul Masail NU di Dau, Begini Perannya dalam Merumuskan Hukum Islam