Pakar Hukum Unair Soroti SE Gubernur Jatim Soal Batas Usia Kerja

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

11 Mei 2025 18:44

Thumbnail Pakar Hukum Unair Soroti SE Gubernur Jatim Soal Batas Usia Kerja
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof Dr M Hadi Subhan SH MH CN. (Foto: Humas Unair)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi melarang perusahaan menetapkan batas usia dalam lowongan pekerjaan. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/2599/012/2025 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada 2 Mei 2025.

Surat tersebut telah disebarkan ke seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur sebagai upaya mendorong dunia usaha lebih inklusif terhadap pencari kerja

Prof Dr M Hadi Subhan SH MH CN, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) memberikan pandangannya terkait surat edaran tersebut.

“Kalau saya pikir, soal usia itu bukan diskriminasi. Jadi, seharusnya tidak perlu diatur sama surat edaran gubernur. Karena di putusan MK juga sudah diputuskan bahwa pembatasan usia minimal maupun maksimal bukan diskriminasi,” paparnya.

Ia juga menambahkan soal hal lain yang ada di dalam SE, misalnya tentang penahanan ijazah.

Di dalam undang-undang tidak terdapat ketentuan mengenai hal tersebut, namun peraturan daerah sudah mengatur. Maka dari itu, SE dalam konteks penahanan ijazah dapat berfungsi untuk menguatkan.

Menurutnya, surat edaran gubernur termasuk ke dalam peraturan kebijakan. Dalam segi kedudukan, peraturan kebijakan lebih rendah daripada peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak ada sanksi pidana jika terdapat perusahaan yang melanggar SE ini.

“Paling banter itu sanksi administratif. Kalau misalnya ini terkait perusahaan bisa saja nanti perusahaan itu dikenakan sanksi administrasi," jelas Prof Hadi. 

Misalnya ada izin tertentu yang dicabut, lalu misalnya ada pelayanan publik yang dihentikan, dan seterusnya. Kalau untuk sanksi pidana enggak ada,” tegasnya.

Batas Usia Bukan Diskriminasi 
Alih-alih sebagai diskriminasi, Prof Hadi justru menilai bahwa pemberian syarat usia pada pelamar kerja sebagai bentuk penyesuaian pada kebutuhan suatu perusahaan.

“Karena orang yang usianya 35 itu juga dulu pernah berusia di bawah 35. Beda dengan misalnya pelamar hanya boleh dari suku Jawa, yang bukan suku Jawa kan jelas ngga bisa karena tidak akan pernah menjadi suku Jawa,” jelasnya.

“Terkait diskriminasi, pada Undang-Undang Ketenagakerjaan telah dijelaskan, tepatnya pada pasal 5. Apa yang mencakup diskriminasi adalah soal jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik,” ucapnya.

Sehingga, menurut Prof Hadi, soal batas usia ini bukan merupakan sesuatu yang mendesak. Baginya, dalam mengatasi gap usia, pemerintah dapat mendorong peningkatan kompetensi pelamar kerja. Misalnya dengan penyediaan balai pelatihan kerja gratis.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu memaksimalkan pengawas ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi para pekerja. (*)

Baca Juga:
Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi
Baca Juga:
Lantik Pengurus Wilayah IKA UNAIR! Gubernur Khofifah: Alumni Sebagai Orkestrator Kolaborasi Satukan Keilmuan dan Pengalaman Profesional
Baca Sebelumnya

590 JCH Bondowoso Dilepas Bupati Ra Hamid, Ini Pesannya

Baca Selanjutnya

Ujian Profesi Advokat 2025 DPC Peradi Bantul Berlangsung Sukses, Ini Sosok di Baliknya

Tags:

Universitas Airlangga SE Gubernur Jatim batas usia pekerja Pakar Hukum Unair Guru Besar Unair Prof Hadi

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar