Owner Travel Umroh Ternama Palembang Terjerat Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Klaim Punya Fakta Baru

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

19 Mei 2025 22:20

Thumbnail Owner Travel Umroh Ternama Palembang Terjerat Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Klaim Punya Fakta Baru
Advokat Titis Rachmawati, kuasa Hukum DS, pengusaha travel umroh ternama di Kota Palembang dalam konferensi pers pada Senin 19 Mei 2025. (Foto: M Nanda/ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan DS, seorang pemilik biro perjalanan umroh terkemuka di Palembang terus berlanjut. Tim kuasa hukum DS baru-baru ini membuka tabir fakta-fakta yang mereka yakini akan mengubah jalannya perkara yang dilaporkan oleh GS, istri DS.

Titis Rachmawati, kuasa hukum DS, dengan tmenuding bahwa laporan KDRT yang dilayangkan GS di Polrestabes Palembang adalah palsu belaka. Sejak awal laporan tersebut bergulir, pihaknya telah mengumpulkan serangkaian bukti yang membantah tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

"Dari data yang kami peroleh, yang berupa bukti rekaman kondisi fisik GS secara menyeluruh, dapat dipastikan bahwa tidak ada tindakan apapun yang dilakukan oleh klien kami, DS, seperti yang dituduhkan dalam laporan KDRT tersebut," ungkap Titis dengan nada yakin pada Senin 19 Mei 2025.

Lebih lanjut, Titis menjelaskan bahwa meskipun kasus ini belum memasuki tahap penyidikan, kekuatan fakta-fakta hukum yang mereka miliki akan menjadi amunisi untuk mendorong pihak kepolisian agar segera meningkatkan status perkara ini ke tingkat yang lebih serius.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

"Fakta yang kami dapatkan mengarah pada satu kesimpulan yang mengejutkan, yaitu bahwa Gs diduga melukai dirinya sendiri. Kami bahkan memiliki informasi mengenai pihak-pihak yang diduga membantu GS dalam tindakan menyakiti diri sendiri tersebut. Tidak hanya itu, beberapa saksi mata juga melihat secara langsung kejadian di mana GS melukai dirinya," terang Titis, menambahkan lapisan dramatis pada narasi yang mereka bangun.

Tak hanya berhenti di situ, tim kuasa hukum DS juga melontarkan dugaan keterlibatan seorang oknum pengacara dalam skenario yang mereka sebut sebagai rekayasa visum. "Kami menduga ada salah satu oknum PH (Penasihat Hukum) yang terlibat dalam pembuatan suatu rekayasa visum, sehingga data visum tersebut dapat dikondisikan sedemikian rupa," imbuh Titis, menyoroti potensi pelanggaran etika dan hukum yang lebih dalam.

Dengan adanya dugaan rekayasa visum ini, Titis melanjutkan, seolah-olah tercipta sebuah fakta kejadian yang tidak sebenarnya. GS melaporkan DS atas dugaan KDRT pada tanggal 17 April 2025. Sementara itu, DS sendiri telah lebih dulu melaporkan GS atas tindakan penganiayaan berupa gigitan pada tanggal 5 April 2025 di Polda Sumatera Selatan.

"Rumah sakit tempat pembuatan visum ini bukanlah RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang, melainkan rumah sakit lain. Kami juga telah mengantongi data-data mengenai lokasi sebuah kafe yang diduga menjadi tempat negosiasi antara GS dan oknum pengacaranya. 

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Negosiasi ini diduga kuat berkaitan dengan visum yang direkayasa dan dibuat seolah-olah terjadi pada tanggal 5 April 2025. Bahkan, pada saat pembuatan laporan polisi oleh GS, belum ada dasar yang kuat," beber Titis, memberikan detail yang semakin memperkuat tuduhan rekayasa.

"Kami menduga GS ini telah menjual drama, menjual kesedihan kepada berbagai pihak, termasuk DPRD dan aparat penegak hukum lainnya, dengan tujuan mencari simpati. Padahal, sebenarnya, menurut kami, dia sangat tidak layak untuk mendapatkan pembelaan," pungkas Titis dengan nada tegas, mengakhiri pernyataan yang sarat akan tuduhan serius dan membuka babak baru dalam perseteruan hukum ini. Kasus ini diprediksi akan semakin menarik perhatian seiring dengan terungkapnya fakta-fakta dan bukti-bukti baru dari kedua belah pihak.

Hingga berita ini dimuat, jurnalis Ketik.co.id masih berupaya mengkonfirmasi kepada GS selaku pelapor. (*)  

Baca Sebelumnya

Silat Surabaya Target 7 Emas di Porprov Jatim 2025

Baca Selanjutnya

Bupati Bandung Gercep Langsung Tinjau Lokasi Longsor Nagreg

Tags:

KDRT HUKUM kota palembang Travel umroh

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar