Organisasi Media dan Jurnalis Minta Jokowi Kaji Ulang Naskah Perpres Terkait Publisher Rights

Jurnalis: Mustopa
Editor: Muhammad Faizin

29 Jul 2023 06:46

Headline

Thumbnail Organisasi Media dan Jurnalis Minta Jokowi Kaji Ulang Naskah Perpres Terkait Publisher Rights
Pertemuan pengurus AMSI dengan Dewan Pers (Foto: AMSI)

KETIK, JAKARTA – Organisasi media dan jurnalis di Indonesia meminta agar Presiden Joko Widodo mengkaji ulang naskah rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang Berkualitas.

Pasalnya, ada beberapa poin dalam rancangan naskah Perpres terkait Publisher Rights itu yang belum disepakati oleh seluruh stakeholder di industri media. 

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia, Wenseslaus Manggut mengingatkan, inti dari Perpres tersebut untuk menciptakan ekosistem media yang berkualitas. Karena itu, platform digital seharusnya juga dilibatkan dalam pembahasan.

"Kebuntuan dalam pembahasan rancangan Perpres harus dipecahkan dengan mencari win-win solution," katanya dalam keterangan yang diterima Ketik.co.id.

Baca Juga:
KTP2JB Surati Presiden dan DPR, Desak Penghapusan Klausul Platform Digital dalam Perjanjian RI–AS

Wens merujuk pada rencana Google untuk tidak menayangkan konten berita di platform mereka. Langkah itu akan diambil raksasa teknologi tersebut merespons rencana penandatanganan Perpres terkait Publisher Rights.

Chief Content Officer Kapanlagi Youniverse itu mencontohkan, designation clause yang diterapkan oleh Australia. Solusi tersebut terbukti membuat perusahaan yang berpusat di Silicon Valley itu melunak.

Hal senada diungkapkan Ketua Umum Indonesian Digital Association (IDA), Dian Gemiano, dia mengingatkan pentingnya kesepakatan dari seluruh pemangku kepentingan. Sehingga Perpres itu tidak menjadi langkah mundur bagi industri media digital di tanah air.

"Harus dilihat pula dengan bijak risiko-risiko yang dapat mendisrupsi keberlangsungan bisnis media jika seluruh pemangku kepentingan belum sepakat dengan rancangan regulasi yang ada," jelas Dian.

Baca Juga:
Perjanjian Dagang RI–AS Ancam Industri Media Tanah Air, Platform Digital Asing Makin Bebas

Sementara Aliansi Jurnalis independen (AJI) mendorong agar draft Perpres tersebut diumumkan ke publik. AJI juga menekankan pentingnya pengawasan oleh komite yang independen dan tunduk kepada Undang-undang Pers.

"Harus ada jaminan bahwa peraturan ini berdampak pada kesejahteraan jurnalis. Karena itu penting draft terakhir rancangan Perpres dibuka ke publik untuk mendapatmasukan dan hasil terbaik," ungkap Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim.

Herik Kurniawan, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia (IJTI) juga menyinggung kesejahteraan jurnalis di balik regulasi ini. Dia juga berharap agar Perpres bisa menciptakan rasa keadilan.

"Regulasi ini dibuat untuk memastikan media yang memproduksi dan melaksanakan kerja kerja jurnalistik yang berkualitas dapat terus tumbuh," jelas Herik Kurniawan.

"Jangan sampai regulasi ini hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Sementara banyak penerbit kecil, lokal, dan independen, yang juga harus terlindungi oleh adanya aturan semacam ini," tegasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Sedekah Pasar Minulyo Pacitan Digelar, Antusiasme Masyarakat Membludak

Baca Selanjutnya

Mahasiswa Antropologi UB Eksplorasi Budaya Lembata NTT, Jadi Topik Skripsi

Tags:

Publisher Rights AMSI Aji IJTI IDA Jurnalisme yang Berkualitas designation clause Perpres

Berita lainnya oleh Mustopa

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

13 April 2026 21:26

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

11 April 2026 13:38

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

10 April 2026 22:10

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

10 April 2026 18:49

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

8 April 2026 00:00

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

7 April 2026 08:00

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H