KETIK, SITUBONDO – Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, Polres Situbondo sukses mengungkap tindakan kriminalitas dan berhasil mengamankan belasan tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak pidana menonjol, Jumat 23 Oktober 2026.
Dalam konfrensi pers, Kapolres Situbondo melalui Kasat Reskrim AKP Selimat mengungkapkan bahwa operasi ini difokuskan pada penangkapan kejahatan konvensional, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak.
"Kami berhasil mengungkap total 12 kasus, yang terbagi rata atas 6 target operasi (TO) dan 6 non-TO," kata AKP Selimat dalam konferensi pers dihadapan sejumlah wartawan di Mapolres Situbondo.
Dari rangkaian pengungkapan tindakan kriminalitas tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 orang tersangka. “Salah satu pelaku yang teridentifikasi sebagai aktor tunggal dalam kasus curanmor masih berstatus di bawah umur, sehingga petugas memutuskan untuk tidak melakukan penahanan sesuai koridor hukum anak,” jelas AKP Selimat.
Selain itu, petugas juga meringkus seorang residivis yang kembali kambuh melakukan aksi kriminal. Aksi para komplotan ini terbilang rapi. Untuk mengelabui petugas, para pelaku sengaja merusak nomor rangka pada seluruh sepeda motor hasil curian. “Upaya penghilangan jejak tersebut berhasil dipatahkan berkat sistem pelacakan digital yang terintegrasi dengan pemantauan Polda Jawa Timur,” jelas Kasatreskrim Polres Situbondo.
Baca Juga:
Cegah Perundungan, Satbinmas Polres Situbondo Edukasi 520 PramukaPenyidikan juga mengonfirmasi adanya keterlibatan jaringan lintas daerah. Dalam pengembangannya, Satreskrim Polres Situbondo intens berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Probolinggo, karena beberapa pelaku diketahui melancarkan aksinya di dua wilayah hukum tersebut.
Selain membongkar jaringan curanmor, operasi Sikat Semeru 2026 ini juga berhasil menyasar komplotan spesialis curat, di antaranya pelaku pencurian kabel serta pencurian perangkat telekomunikasi (Wi-Fi) yang kerap meresahkan masyarakat.
“Secara keseluruhan, polisi mengamankan 9 unit sepeda motor. Rinciannya, 6 unit merupakan objek hasil pencurian dan 3 unit lainnya adalah sarana yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya,” kata AKP Selimat.
"Dua sepeda motor curian tersebut kita kembalikan kepada pemiliknya. Kami menjamin proses penyerahan kendaraan bermotor ini sepenuhnya gratis, tanpa dipungut biaya sepeser pun, dan masih terdapat 4 unit kendaraan hasil kejahatan yang belum teridentifikasi pemiliknya, dengan rincian tipe Honda Vario, Honda Scoopy, dan dua unit Honda Beat,” terang AKP Selimat.
Baca Juga:
Satbinmas Polres Situbondo Salurkan Bantuan Sarana Ibadah dan Peralatan Sekolah untuk Anak YatimPihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat Situbondo maupun luar daerah Situbondo yang merasa kehilangan kendaraannya untuk datang ke Mapolres Situbondo guna pencocokan fisik dan dokumen penunjangnya.
“Guna mengantisipasi potensi kriminalitas di kemudian hari, Polres Situbondo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu memanfaatkan layanan darurat Contact Center 110 jika melihat atau mengalami tindak pidana,” pungkas AKP Selimat. (*)