KETIK, BANDUNG – Peredaran narkoba di Kabupaten Bandung menjadi sasaran penindakan Polresta Bandung melalui Operasi Antik Lodaya 2026. Selama 10 hari, 7–16 Oktober 2026, polisi mengungkap 50 kasus dan mengamankan 52 tersangka, termasuk terduga peracik tembakau sintetis rumahan serta kurir sabu yang terhubung dengan jaringan lapas.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Tri Suhartanto mengatakan, pengungkapan tersebut mencakup berbagai peran dalam rantai peredaran narkoba, mulai dari produksi hingga penggunaan.
“Selama 10 hari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026 di wilayah hukum Polresta Bandung, kami berhasil mengamankan 52 orang tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa 20 Oktober 2026.
Dari operasi tersebut, polisi menyita 206,22 gram sabu, 659,96 gram tembakau sintetis, 1.109 gram ganja, serta 10.114 butir obat keras tertentu. Barang bukti obat keras terdiri atas 8.400 butir tramadol, 914 butir trihexyphenidyl, dan 800 butir hexymer.
Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian ialah dugaan produksi tembakau sintetis di rumah kontrakan di Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya. Tersangka DR (36), warga Rancaekek, ditangkap pada 14 Oktober 2026 di Kompleks Rancaekek Permai, Desa Rancaekek Wetan. Polisi menduga tembakau sintetis itu diracik sendiri, kemudian dipasarkan melalui Instagram dengan sasaran konsumen di Tasikmalaya dan Bandung.
Baca Juga:
Polres Mojokerto Gerebek 4 Jaringan Narkoba, Sita 259 Gram Sabu dan Ribuan Pil Double L“Modusnya tersangka meracik sendiri tembakau sintetis di rumah kontrakannya di Kampung Pamipiran, Desa Pagersari, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian dijual secara online melalui Instagram dengan sasaran pasar Tasikmalaya dan Bandung,” kata Tri.
Dari kasus tersebut, polisi menyita 611,83 gram tembakau sintetis, terdiri atas 96,83 gram di Rancaekek dan 515 gram di Tasikmalaya. DR disebut memperoleh keuntungan hingga Rp30 juta dari bisnis tersebut.
Polisi juga menangkap HO (40), warga Majalaya dan residivis kasus narkoba, pada 7 Oktober 2026 di sebuah rumah kontrakan di Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya. HO diduga menjadi kurir sabu dalam jaringan yang berkaitan dengan lapas. Lima paket sabu dengan berat total 113,19 gram disita dari kasus ini.
“HO berperan sebagai kurir jaringan Lapas. Kami amankan 5 paket sabu seberat 113,19 gram. Tersangka mengaku mendapat upah Rp1,5 juta per 10 gram sabu yang berhasil dijual,” ungkap Tri. Polisi masih memburu Nugi alias Ocol, yang disebut sebagai atasan HO dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:
Kapolresta Bandung Ingatkan Anggota: Jangan Jadi Sumber Masalah bagi WargaPara tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, perkara obat keras tertentu ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Polresta Bandung berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya,” tegas Tri.(*)