KETIK, SORONG – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya menggelar program Ombudsman Keliling dengan menyambangi sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Manokwari.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk menyerap langsung aspirasi dan keluhan masyarakat terkait kualitas pelayanan publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat-Papua Barat Daya, Amus Atkana, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Ombudsman dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar serta mendengar langsung persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Pada kesempatan ini, kami terjun ke beberapa puskesmas yang berada di wilayah Manokwari, salah satunya di Pulau Mansinam dan Puskesmas Pasar Sanggeng,” kata Amus Atkana, Senin, 8 Juni 2026.
Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman tidak hanya berdialog dengan masyarakat sebagai penerima layanan, tetapi juga mendengarkan berbagai masukan dari tenaga kesehatan dan pegawai puskesmas.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Latih 160 Fasilitas Kesehatan Tangani Kasus Dyspepsia Lebih OptimalDari hasil pemantauan lapangan, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan yang dinilai masih perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Salah satu keluhan yang banyak disampaikan masyarakat berkaitan dengan pelayanan peserta BPJS Kesehatan yang dinilai belum berjalan optimal. Selain itu, tenaga kesehatan juga mengeluhkan keterbatasan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan kepada masyarakat.
“Setelah kami mendengar keluhan masyarakat maupun pegawai setempat, masih banyak hal yang perlu diperhatikan, misalnya seperti penggunaan BPJS Kesehatan yang belum terlayani dengan baik maupun keluhan pegawai dengan minimnya fasilitas pelayanan,” ujar Amus.
Menurutnya, berbagai persoalan tersebut berpotensi memengaruhi kualitas layanan kesehatan yang diterima masyarakat apabila tidak segera ditangani secara serius.
Baca Juga:
Bukan Sekadar Formalitas, Bupati Sleman Minta OPD Genjot Budaya Kerja Berbasis OutcomeKarena itu, Ombudsman mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap berbagai kendala yang ditemukan di lapangan agar pelayanan publik dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hal-hal semacam ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah sehingga pelayanan publik dapat terorganisir dengan baik dan sesuai ketentuan pemerintah sebagai penyelenggara layanan itu sendiri,” katanya.
Amus menjelaskan bahwa program Ombudsman Keliling tidak hanya dilaksanakan di Manokwari. Ke depan, pihaknya akan menjadwalkan kunjungan ke seluruh wilayah kerja Ombudsman Papua Barat-Papua Barat Daya yang meliputi satu kota dan 12 kabupaten.
Melalui program tersebut, Ombudsman berharap dapat memperluas akses masyarakat dalam menyampaikan laporan, masukan, maupun pengaduan terkait pelayanan publik yang diterima.
“Kami berharap publik harus mendapat layanan yang baik sebagai bentuk kehadiran negara. Kegiatan Ombudsman Keliling ini juga dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Pelayanan Publik yang akan jatuh pada 23 Juni 2026,” ujar Amus.
Ombudsman Papua Barat-Papua Barat Daya juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan maladministrasi atau pelayanan yang tidak sesuai aturan.
Komitmen tersebut, menurut Amus, merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menempatkan masyarakat sebagai pihak yang berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.(*)