KETIK, SORONG – Ombudsman Perwakilan Papua Barat-Papua Barat Daya menyikapi aksi penolakan warga Kota Sorong atas proses pengadaan PPPK di lingkungan Pemkot Sorong.
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat-Papua Barat Daya Amos Atkana mengatakan, berdasarkan aduan yang diterima oleh Ombudsman, proses yang dilakukan diduga berpotensi maladminstrasi.
"Sesuai dengan laporan yang kami terima, ada hal yang sengaja di lakukan tidak sesuai dengan standar pengadaan PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Amos Atkana. Kamis, 17 September 2026.
Karenanya, Ombudsman akan mendorong dan menyarankan kepada Pemkot Sorong agar dapat dibenahi, lebih khusus pada unit teknis BKPSDM Kota Sorong agar benar-benar profesional dalam menangani hal tersebut.
"Dalam hal ini, publik memiliki hak yang sama, dan publik berhak mengawasi proses yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku", ungkap Amos.
Baca Juga:
Ombudsman Perwakilan Papua Barat-Papua Barat Daya Gelar Pelayanan KelilingDia menambahkan, Ombudsman juga mendorong agar proses rekruitmen PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu dipastikan berjalan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, lagi-lagi publik pemilik hak penuh hak asasi, karena itu jangan diselewengkan oleh oknum atau orang perorang dengan kepentingan-kepentingan tertentu.
Amos mengungkapkan, rekruitmen PPPK tidak boleh keluar dari regulasi sesuai UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Permenpan RB No.16 Tahun 2026 tentang pengadaan PPPK penuh waktu dan Permenpan RB No.9 Tahun 2026 tentang pengadaan PPPK paruh waktu.(*)