Oktober 2025, Kanwil DJP Jatim II Realisasi Penerimaan Pajak Rp 19,1 Triliun

26 November 2025 07:00 26 Nov 2025 07:00

Thumbnail Oktober 2025, Kanwil DJP Jatim II Realisasi Penerimaan Pajak Rp 19,1 Triliun
Dari kiri; Agus Saptomo Penyuluh Pajak, Joko Rahutomo Kabid Keberatan, Banding dan Pengurangan (KBP) Yudha Hadiyanto Kabag Umum Heru Susilo Kabid P2Humas Kindy Renaldy Syahrir Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II (Kakanwil DJP Jawa Timur II) Basuki Prijono Kabid Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) dan moderator Rico. (Foto: Davin/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) mampu merealisasi penerimaan pajak sebesar Rp19,111 triliun atau 65,17% dari target Rp29,320 triliun. Ini berdasarkan capaian kinerja hingga 31 Oktober 2025. Karena itu, memerlukan effort penerimaan sebesar Rp10,209 triliun (34,82%) sampai dengan akhir tahun 2025. 

Pemaparan ini disampaikan Plt. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir pada acara Media Gathering & Media Briefing 2025 di Hotel Mercure Surabaya, 25 November 2025. ⁰“Ada kontraksi penerimaan pajak salah satunya karena adanya restitusi,” jelasnya kepada puluhan jurnalis dari berbagai media di Sidoarjo, Gresik dan Surabaya.

Kindy menjelaskan pada aspek kepatuhan formal, pelaporan SPT Tahunan 2024 mencapai 94,40% atau 768.291 dari target 813.837 SPT. Pelaporan itu didominasi oleh SPT OP Karyawan

sebesar 591.807 (77%), SPT OP Non Karyawan 110.249 (14,5%), dan SPT Badan 66.235 (8,5%). "Kekurangan sebesar 45.546 SPT akan kami imbau (wajin pajak) agar segera lapor," ujarnya.

DJP Online Ganti Coretax

Kindy menambahkan mulai tahun 2026 pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 tidak mempergunakan DJP Online namun akan menggunakan Coretax. Oleh karena itu diperlukan aktivasi Akun Wajib Pajak serta pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik pada Sistem Coretax DJP.

Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui aplikasi Coretax ini sebagai bagian dari implementasi penuh Coretax Administration System. Sistem baru ini diharapkan menghadirkan administrasi perpajakan yang lebih modern, cepat, terintegrasi, dan akurat, sehingga memerlukan edukasi bagi Wajib Pajak. 

Sejak 1 Oktober hingga 21 November 2025, Kanwil DJP Jatim II telah melaksanakan edukasi Coretax di 18 kabupaten/kota melalui 345 kelas dengan 11.660 peserta, serta menyediakan Simulator

Pengisian SPT berbasis Coretax untuk latihan mandiri. "Seluruh upaya ini menjadi wujud komitmen DJP dalam memastikan Wajib Pajak siap beralih ke Coretax," ujarnya.

Kindy menegaskan pentingnya pajak dalam menopang APBN, di mana kontribusi pajak mencapai 72,84% pada 2025 dan diproyeksikan meningkat menjadi 74,9% pada 2026. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk semakin sadar pajak. Setiap rupiah pajak kembali kepada rakyat melalui pembangunan dan penyediaan layanan publik,” ungkapnya.

Menurut Kindy pola penerimaan pajak di wilayah kerjanya sangat beragam. Daerah aglomerasi seperti Sidoarjo,

Gresik, dan Mojokerto yang dikenal sebagai pusat industri pengolahan, manufaktur, dan jasa logistik, menjadi motor utama penerimaan melalui sektor industri dan perdagangan.

Sementara itu, wilayah non-aglomerasi menunjukkan karakter yang berbeda, banyak ditopang oleh sektor administrasi pemerintahan, mengikuti dinamika penyerapan anggaran instansi pusat dan daerah.

Kanwil DJP Jawa Timur II membawahi wilayah yang luas dan heterogen, meliputi Kabupaten Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Jombang, Lamongan, Bojonegoro, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Tuban, Pamekasan, Sumenep, Sampang, Bangkalan, serta Kota Mojokerto

dan Kota Madiun. Keberagaman karakter ekonomi di 18 wilayah ini menciptakan tantangan sekaligus peluang dalam optimalisasi penerimaan pajak.

 

Kindy menegaskan pentingnya pajak dalam menopang APBN, di mana kontribusi pajak mencapai 72,84% pada 2025 dan diproyeksikan meningkat menjadi 74,9% pada 2026. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk semakin sadar pajak. Setiap rupiah pajak

kembali kepada rakyat melalui pembangunan dan penyediaan layanan publik,” ungkapnya.

Awas Penipuan

Di akhir sambutannya, Kindy mengakui peran media dalam menyampaikan informasi keamanan data perpajakan di tengah meningkatnya penipuan yang mengatasnamakan DJP.

Ia menyebutkan, penipuan kini marak melalui SMS, WhatsApp, dan email dengan berbagai modus seperti phishing, scamming, spoofing, dan spam. Bahkan penipu memanfaatkan momentum implementasi Coretax untuk menyesatkan masyarakat sehingga menimbulkan kerugian bagi Wajib Pajak.“Saya mengajak rekan media untuk memperluas publikasi dan mengamplifikasi informasi kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan tersebut. Sinergi kita dengan media sangat penting untuk melindungi Wajib Pajak dari kejahatan digital ini,” ujarnya.

Acara ditutup dengan dialog interaktif bersama para jurnalis yang menyoroti perkembangan isu perpajakan. Salah satu wartawan dari Sidoarjo menyampaikan masukan masyarakat mengenai penggunaan Coretax yang dianggap belum sepenuhnya lancar. 

Menanggapi hal tersebut, Kindy menjelaskan, tantangan yang muncul umumnya berkaitan dengan masa transisi menuju sistem baru, sebagaimana pengguna teknologi modern yang memerlukan waktu untuk menyesuaikan diri.

Ia menegaskan, Coretax dibangun dengan standar keamanan berlapis untuk merespons meningkatnya ancaman kejahatan digital, namun pada saat yang sama sejumlah proses telah dibuat lebih praktis, termasuk integrasi data, serta kapasitas bandwidth untuk mengurangi potensi keterlambatan akses pada periode penggunaan tinggi.

Kanwil DJP Jawa Timur II mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax serta registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik DJP. 

Hingga saat ini, tingkat aktivasi baru mencapai 19% dan registrasi kode otorisasi baru 10%. Dukungan dan partisipasi aktif Wajib Pajak sangat penting untuk memastikan kelancaran layanan perpajakan berbasis Coretax ke depan.

Acara yang dihadiri para kepala bidang dan Kepala bagian Kanwil DJP Jawa Timur II ini sebagai sarana memperkuat edukasi perpajakan dan membangun sinergi dengan insan media. 

Melalui kegiatan ini, DJP menegaskan komitmennya untuk memperluas akses informasi perpajakan yang objektif, mudah dipahami, valid dan kredibel oleh masyarakat.

Kindy mengatakan, media merupakan mitra strategis dalam menyampaikan berbagai agenda prioritas perpajakan kepada publik.

“Kerja sama dengan media sangat penting dalam meningkatkan literasi perpajakan dan memperkuat kepatuhan sukarela. Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan media yang selama ini turut menjaga kualitas informasi tentang perpajakan yang diterima masyarakat,” ujarnya. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

Kanwil DJP Jatim II Penerimaan pajak Rp 19 Triliun Media Gathering & Media Briefing 2025 Coretax Pelaporan SPT