Oknum Polisi Ichsan Divonis 7 Bulan Penjara Kasus Penipuan Surat Tanah

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Aziz Mahrizal

25 Nov 2025 21:26

Thumbnail Oknum Polisi Ichsan Divonis 7 Bulan Penjara Kasus Penipuan Surat Tanah
Majelis Hakim PN Palembang membacakan amar putusan terhadap Ichsan, terdakwa kasus penipuan surat tanah, yang mengikuti jalannya sidang secara virtual, Rabu, 25 November 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada Ichsan, oknum polisi yang didakwa dalam kasus penipuan surat tanah.

Putusan yang dibacakan pada Senin, 24 November 2025 tersebut lebih ringan lima bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa satu tahun penjara.

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., menyatakan terdakwa Ichsan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ichsan dengan pidana penjara selama 7 bulan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa adalah adanya upaya perdamaian antara Ichsan dan korban.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Ichsan yang mengikuti sidang secara daring dari tahanan, melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sementara itu, JPU memilih sikap pikir-pikir.

Usai persidangan, tim penasihat hukum Ichsan dari Kantor Hukum Pejuang Keadilan, yang diwakili Mardiana, S.H., M.H., Ferdian Rahmat, S.H., M.H., dan Aulia Zahra, S.H., M.H., mengapresiasi putusan Majelis Hakim.

“Agenda sidang hari ini berjalan lancar. Kami mengapresiasi kinerja jaksa, majelis hakim, dan panitera. Putusan 7 bulan ini sesuai harapan kami, mengingat sebelumnya dituntut 1 tahun,” ungkap Aulia Zahra.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Foto Penasihat hukum terdakwa, Aulia Zahra SH MH, memberikan keterangan kepada jurnalis usai sidang putusan Ichsan di Pengadilan Negeri Palembang. Rabu 25 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)Penasihat hukum terdakwa, Aulia Zahra SH MH, memberikan keterangan kepada jurnalis usai sidang putusan Ichsan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 25 November 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

Menurut Aulia, sejak awal pihaknya telah berupaya membuktikan bahwa tidak ada kerugian nyata yang dialami pelapor, serta adanya proses perdamaian yang seharusnya menjadi dasar pertimbangan untuk meringankan hukuman kliennya.

“Pelapor berhak membawa perkara ini ke pengadilan. Namun, kami membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan,” ujarnya menegaskan.

Dalam dakwaan JPU, kasus bermula pada 2019 ketika Aminullah Asaari merencanakan penghibahan tanah miliknya di Jalan KH. Azhari, Lorong Abadi, Kalidoni.

Pada 2020, Ichsan mengklaim memiliki tanah tumbuh di atas lahan itu dan menuntut ganti rugi. Ia menunjukkan Akta Pelepasan Hak Tahun 1988 sebagai dasar klaimnya. Pelapor percaya dan menyerahkan Rp60 juta melalui perjanjian perdamaian di hadapan notaris.

Namun belakangan, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumsel mengungkap bahwa tanda tangan Camat Talang Kelapa saat itu, Drs. Alimin Bahri, dalam akta tersebut adalah palsu. Dokumen tersebut juga tidak tercatat dalam arsip kecamatan maupun register pertanahan resmi.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian Rp60 juta.(*) 

Baca Sebelumnya

Residivis Curanmor Asal Tegal Ditangkap Satreskrim Polres Pemalang, Gasak Dua Motor di Area CFD

Baca Selanjutnya

Pemerintah Kecamatan Ngunut Usung Konsep Suku Dayak dalam Baris Kreasi Ketandan

Tags:

Kasus penipuan surat Tanah Pengadilan Negeri Palembang Advokat muda Indonesia Oknum Polisi penipuan surat tanah

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar