KETIK, BATU – ERK Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Batu yang terjerat kasus perzinahan telah diberhentikan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Santi Restuningsasi membenarkan adanya ASN yang terseret kasus tersebut.
"Benar ada masalah tersebut. Sudah kami tindaklanjuti dan proses. Yang bersangkutan berstatus PNS, untuk sanksinya yang bersangkutan diberhentikan," katanya, Kamis 25 September 2025.
Diberitakan sebelumnya, Oknum ASN Pemerintah Kota Batu berinisial ERK terseret kasus dugaan perzinaan dengan seorang penyanyi muda asal Pasuruan berinisial MY (19) yang masih duduk di bangku SMA.
Menurut kuasa hukum MY, Suwito kasus tersebut sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Batu dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Malang.
Dikatakannya, oknum tersebut dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, meskipun tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Perkara ini merupakan akibat dari manipulasi dan rayuan pelaku. Klien kami menuntut keadilan," ujarnya, Jumat 19 September 2025.
Suwito menjelaskan, MY pertama kali mengenal ERK dalam sebuah acara di Pasuruan. ERK mengaku dalam proses perceraian saat berkenalan tersebut.
Sejak saat itu, ERK kerap bertemu dengan MY. Saat bertemu itu lah ERK kerap memamerkan harta benda. Yaitu dengan gonta-ganti kendaraan. Bahkan ERK sempat menunjukkan saldo rekening bernilai milyaran.
"Pelaku juga mengajak MY ke Kota Batu untuk melihat kebun dan vila mewah miliknya. Klien kami yang masih polos percaya begitu saja," jelas Suwito.(*)