‎Oknum ASN di Kota Batu yang Terseret Perzinahan dengan Penyanyi Pasuruan Diberhentikan

25 September 2025 14:24 25 Sep 2025 14:24

Thumbnail ‎Oknum ASN di Kota Batu yang Terseret Perzinahan dengan Penyanyi Pasuruan Diberhentikan
‎Ilustrasi ASN. (Ilustrator: Rihad Kumala/Ketik) ‎

KETIK, BATU – ‎ERK Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Batu yang terjerat kasus perzinahan telah diberhentikan.

‎Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Santi Restuningsasi membenarkan adanya ASN yang terseret kasus tersebut.

‎"Benar ada masalah tersebut. Sudah kami tindaklanjuti dan proses. Yang bersangkutan berstatus PNS, untuk sanksinya yang bersangkutan diberhentikan," katanya, Kamis 25 September 2025. 

‎Diberitakan sebelumnya, Oknum ASN Pemerintah Kota Batu berinisial ERK terseret kasus dugaan perzinaan dengan seorang penyanyi muda asal Pasuruan berinisial MY (19) yang masih duduk di bangku SMA.

‎Menurut kuasa hukum MY, Suwito kasus tersebut sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Batu dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Malang.

‎Dikatakannya, oknum tersebut dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, meskipun tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. 

‎"Perkara ini merupakan akibat dari manipulasi dan rayuan pelaku. Klien kami menuntut keadilan," ujarnya, Jumat 19 September 2025.

‎Suwito menjelaskan, MY pertama kali mengenal ERK dalam sebuah acara di Pasuruan. ERK mengaku dalam proses perceraian saat berkenalan tersebut.

‎Sejak saat itu, ERK kerap bertemu dengan MY. Saat bertemu itu lah ERK kerap memamerkan harta benda. Yaitu dengan gonta-ganti kendaraan. Bahkan ERK sempat menunjukkan saldo rekening bernilai milyaran.

‎"Pelaku juga mengajak MY ke Kota Batu untuk melihat kebun dan vila mewah miliknya. Klien kami yang masih polos percaya begitu saja," jelas Suwito.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Pemkot Batu ASN perzinaan