KETIK, PEMALANG – Oknum anggota DPRD Kabupaten Pemalang berinisial HK dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh Kepala Desa (Kades) Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Edi Iswadi, atas dugaan penipuan dalam transaksi penyediaan sembako.
Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 17 September 2026. Persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan pembayaran transaksi kebutuhan pokok menggunakan cek yang disebut tidak dapat dicairkan.
Kuasa hukum Edi Iswadi, Fani Firmansyah dari Kantor Hukum Fani Firmansyah & Partners, mengatakan persoalan tersebut bermula dari kerja sama penyediaan barang kebutuhan pokok yang berlangsung sejak 2020.
Dalam kerja sama tersebut, pembayaran dilakukan menggunakan cek. Menurut Fani, kliennya menerima empat lembar cek dari HK dalam kurun waktu 2020 hingga 2021.
Namun, ketika cek tersebut diproses melalui kliring tidak dapat dicairkan karena saldo rekening disebut tidak mencukupi.
Baca Juga:
Anggota DPRD Jateng Abdul Hamid Serap Aspirasi Warga Pamutih Pemalang, Pendidikan dan Jalan Desa Jadi Sorotan"Saat kami lakukan kliring, ternyata saldo rekening tidak mencukupi sehingga cek tersebut kosong. Ada empat cek yang kami terima. Saat kembali kami kliring pada tahun 2023, hasilnya tetap sama," ujar Fani.
Upaya pencairan kembali dilakukan pada 2023. Namun, menurut Fani, hasilnya tetap sama sehingga keempat cek tersebut kembali tidak dapat dicairkan.
Akibat persoalan pembayaran tersebut, Fani menyebut kliennya mengalami kerugian sekitar Rp577,5 juta.
Sebelum laporan dibuat, kata Fani, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Bahkan, somasi telah dilayangkan sebanyak tiga kali.
Baca Juga:
Kirim Pesan WhatsApp Tak Pantas, Perkara ITE di Jatingarang Pemalang Hampir Diamuk Massa dan Berakhir KekeluargaanNamun, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian sehingga pihak Edi akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Jawa Tengah.
HK Bantah Lakukan Penipuan
Sementara itu, HK membantah tudingan bahwa dirinya melakukan penipuan. Ia mengatakan menghargai dan menghormati proses hukum yang ditempuh oleh Edi.
Menurut HK, persoalan tersebut bermula ketika ada seseorang yang memesan beras dalam jumlah sekitar 38 hingga 48 ton. Saat itu, HK mengaku hanya menjadi pihak yang mempertemukan atau menjembatani antara pemesan dengan Edi.
Karena HK merupakan pihak yang lebih dahulu mengenal Edi, ia mengaku bersedia menjadi penjamin pembayaran.
"Ya, sebenarnya itu waktu itu ada orang pesan barang beras. Itu kalau tidak salah 38 atau 48 ton, sudah lima tahun yang lalu," kata HK, Sabtu, 19 September 2026.
HK menjelaskan, beras tersebut tidak dikirim kepadanya. Barang langsung dikirim oleh Edi kepada pihak yang melakukan pemesanan.
Persoalan kemudian muncul karena pihak yang memesan beras disebut tidak melakukan pembayaran dan menghilang. Ia pun mengaku menjadi korban.
"Orangnya kabur, tidak bayar sama sekali. Saya juga korban," ujar HK.
HK menegaskan bahwa cek yang diberikan bukan merupakan cek pribadi, melainkan cek perusahaan.
Saat itu, HK mengaku menjabat sebagai direktur perusahaan.
Meski tidak menerima barang karena beras tersebut dikirim langsung kepada pemesan, HK mengatakan tetap berupaya mengganti kerugian kepada Edi secara bertahap.
Menurut HK, pembayaran sempat dilakukan melalui rekening pengacara Edi berdasarkan komunikasi dan kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya.
"Saya bayar bertahap, ditransfer ke rekening lawyer-nya. Karena kesepakatannya katanya ditransfer, dikumpulkan di lawyer-nya," ujarnya.
HK juga mengaku masih menyimpan bukti transfer pembayaran tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, HK mengatakan belum menerima surat panggilan dari Polda Jawa Tengah terkait laporan tersebut.
Adapun laporan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum. Dugaan penipuan tersebut masih berupa laporan dan proses pembuktian serta penentuan ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum. (*)