OJK Diminta Turun Tangan, Pejabat BPR Bank Pemalang Diduga Pinjam di Bank Sendiri

Jurnalis: Slamet Sumari
Editor: Muhammad Faizin

1 Okt 2025 08:32

Thumbnail OJK Diminta Turun Tangan, Pejabat BPR Bank Pemalang Diduga Pinjam di Bank Sendiri
Kantor BPR Bank Pemalang (Foto: Alwi for Ketik)

KETIK, PEMALANG – Kisruh kredit macet bernilai miliaran rupiah yang melibatkan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pemalang (Perseroda) terus menjadi sorotan publik. Persoalan ini mencuat setelah sejumlah debitur diduga gagal memenuhi kewajiban pembayaran, bahkan isu berkembang bahwa pinjaman justru dinikmati oleh jajaran internal bank.

Isu yang beredar menyebutkan, sebagian pinjaman dengan nilai fantastis diduga diajukan oleh orang dalam, termasuk jajaran Direksi BPR Bank Pemalang.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius atas stabilitas keuangan bank daerah milik Pemerintah Kabupaten Pemalang itu.

Direktur BPR Bank Pemalang, Novalia Sari, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat belum bersedia memberikan klarifikasi.

Baca Juga:
Dilema Pedagang Kecil Saat Harga Plastik Naik, Harga Jual Tak Berani Ikut

“Mohon maaf belum bisa memberikan tanggapan, karena sedang ada rapat,” tulisnya singkat. Selasa, 30 September 2025.

Kabar dugaan tersebut dibenarkan oleh Komisaris Utama BPR Bank Pemalang, Bagus Sutopo, yang juga menjabat sebagai Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pemalang. Namun demikian, pihaknya tidak merinci siapa saja pejabat yang meminjam serta jumlah nominalnya.

Ia pun menyebut secara aturan perihal pinjam di bank dimungkinkan namun melalui prosedur yang ekstra.

“Direksi boleh mengajukan pinjaman, tapi mekanismenya sangat ketat. Harus sesuai aturan serta pengawasannya berlapis,” ujarnya.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Sementara itu, praktisi hukum Dr. (c) Imam Subiyanto, SH., MH. menilai, tindakan Direksi meminjam uang di bank yang dipimpinnya jelas merupakan bentuk conflict of interest. Hal itu, tegasnya, dilarang keras oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Jika benar Direksi mengajukan kredit di bank yang ia pimpin, itu pelanggaran hukum nyata. POJK No. 20/POJK.03/2014 Pasal 36 ayat (1) jelas melarang BPR memberikan kredit atau pembiayaan kepada Direksi, Komisaris, dan pihak terkait,” tegas Imam.

Ia meminta OJK segera turun tangan dan Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham pengendali tidak menutup mata.

“Apabila terbukti, Direksi harus diberhentikan dan diproses hukum. Ini menyangkut dana masyarakat yang dititipkan di BPR,” tambahnya. (*)

Baca Sebelumnya

PKS Sampang Gelar Kegiatan Penguatan Kader Lewat Program Rutinan UPA

Baca Selanjutnya

Tegaskan Komitmen Hukum, Kejari Sleman Gilas Ribuan Botol Miras dan Barang Bukti Kejahatan Lain

Tags:

pemalang BPR Bank Pemalang Kredit Macet OJK UMKM Korupsi KKN Berita Pemalang Otoritas Jasa Keuangan

Berita lainnya oleh Slamet Sumari

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

13 April 2026 20:43

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

12 April 2026 01:49

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

10 April 2026 21:12

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

10 April 2026 16:15

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

Serap Lulusan SMK, Pemalang Bidik Investasi Pabrik Otomotif

8 April 2026 20:11

Serap Lulusan SMK, Pemalang Bidik Investasi Pabrik Otomotif

Bupati Pemalang Serahkan Penghargaan PPID Teraktif 2025, Satpol PP hingga Kecamatan Belik Terdepan

8 April 2026 06:30

Bupati Pemalang Serahkan Penghargaan PPID Teraktif 2025, Satpol PP hingga Kecamatan Belik Terdepan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar