Ngendorse Situs Judi Online, Enam Remaja Diciduk Dit Reskrimum Polda Jabar

Jurnalis: Wandi Ruswannur
Editor: M. Rifat

31 Agt 2023 00:35

Thumbnail Ngendorse Situs Judi Online, Enam Remaja Diciduk Dit Reskrimum Polda Jabar
Konferensi Pers Polda Jabar perihal perjudian, (30/8/2023). (Foto: Humas Polda Jabar)

KETIK, BANDUNG – Pada Rabu (30/8/2023) Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kasubdit 3 Jatanras AKBP Rudie Tri Handoyo dan Kanit Kompol Hendra Virmanto melakukan konferensi pers gelar perkara tindak pidana terkait mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten dengan muatan perjudian.

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan, kronologi pada Minggu (20/8/2023) di salah satu cafe jalan Braga Kota Bandung telah diamankan pelaku atas nama ASN.

"Kemudian pada Senin (21/8/2023), sekitar pukul 01.00 Wib di Jalan Gudang Selatan, Kota Bandung juga telah diamankan pelaku atas nama ISN," jelas Ibrahim Tompo dalam rilis Humas Polda Jabar.

Selanjutnya, ia menyebut pada Selasa (22/8/ 2023) sekitar pukul 01.00 WIB di jalan Paskal Hyper Square, Pasir Kaliki, Kota Bandung diamankan pelaku lain atas nama TN dan PWN. Menyusul kemudian juga diamankan ZAP dan DPY pada Senin (28/8/2023).

Baca Juga:
OJK Blokir 33 Ribu Rekening Judi Online, Dinilai Ancam Stabilitas Keuangan

”Para pelaku tersebut diamankan sehubungan dengan telah melakukan tindak pidana mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya konten atau muatan perjudian yang dilarang," jelas Tompo.

Dia menambahkan, para pelaku juga dengan sengaja dan tanpa hak, mengadakan, memberikan kesempatan masyarakat bermain judi dengan berupa membagikan link perjudian di akun media sosial.

Selain itu, Ibrahim Tompo menjelaskan modus operandi yang digunakan para tersangka dalam mendistribusikan atau mentransmisikan situs perjudian di akun media sosial. Mereka mengupload konten berikut tautan link di akun instagram, yang jika diklik akan langsung masuk menuju beranda situs perjudian tersebut.

Dalam kasus ini Polda Jabar mengamankan barang bukti berupa 7 buah handphone dan tiga lembar kartu ATM Bank BCA. Akibat perbuatan itu, para pelaku di jerat pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 Ayat (2), Pasal 45 Ayat (2), dan Pasal 303 KUHP.

Baca Juga:
Silaturahmi Online! Tradisi Halal Bihalal di Era Video Call

Sebelum mengakhiri kegiatan, Kabid Humas Polda Jabar mengimbau masyarakat harus memahami, untuk tidak begitu saja menerima endorse judi online.

Dia juga meminta peran orang tua untuk memperhatikan putra putri mereka yang memiliki akun media sosial agar tidak terjerumus atau tertarik untuk menerima endorse judi online karena akan mendapatkan efek hukum.(*)

Baca Sebelumnya

Bupati Muhdlor Cek Progres Setiap Proyek Betonisasi Jalan di Sidoarjo

Baca Selanjutnya

Bus Eka vs Sugeng Rahayu Adu Banteng di Ngawi Tiga Orang Dikabarkan Tewas, Jalur Madiun-Ngawi Dialihkan

Tags:

Perjudian polda jabar online judi online endorse

Berita lainnya oleh Wandi Ruswannur

Komitmen Raih Zero Net Emission, KAI Terus Kebut Fasilitas Stasiun Ramah Lingkungan

4 Agustus 2024 06:05

Komitmen Raih Zero Net Emission, KAI Terus Kebut Fasilitas Stasiun Ramah Lingkungan

Atasi Masalah Kotoran Hewan, Mahasiswa KKNT Inovasi IPB Adakan Penyuluhan Pembuatan Pupuk Kompos

31 Juli 2024 00:05

Atasi Masalah Kotoran Hewan, Mahasiswa KKNT Inovasi IPB Adakan Penyuluhan Pembuatan Pupuk Kompos

Potret Kebersamaan Prajurit TNI Nobar Final Timnas Indonesia U-19 vs Thailand

30 Juli 2024 05:23

Potret Kebersamaan Prajurit TNI Nobar Final Timnas Indonesia U-19 vs Thailand

LRT Jabodebek Kenalkan Transportasi Massal kepada Anak-Anak Lewat Edutrain

29 Juli 2024 05:52

LRT Jabodebek Kenalkan Transportasi Massal kepada Anak-Anak Lewat Edutrain

Resep Mudah Membuat Sate Jamur, Lezat!

28 Juli 2024 01:17

Resep Mudah Membuat Sate Jamur, Lezat!

Roadshow Bus KPK, Pemkab Cianjur Gelar Lomba Cerdas Cermat hingga Diskusi Anti Korupsi

27 Juli 2024 10:45

Roadshow Bus KPK, Pemkab Cianjur Gelar Lomba Cerdas Cermat hingga Diskusi Anti Korupsi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar