Nekat Produksi Petasan di Bulan Ramadan, Pria di Kediri Diciduk Polisi

Jurnalis: Isa Anshori
Editor: Muhammad Faizin

23 Mar 2024 04:15

Thumbnail Nekat Produksi Petasan di Bulan Ramadan, Pria di Kediri Diciduk Polisi
HA (27) warga Desa Selodono Kecamatan Ringinrejo pembuat petasan saat diamankan Petugas Polsek Ringinrejo, Kamis (21/3/2024). (foto : Polsek Ringinrejo).

KETIK, KEDIRI – Seorang pria berinisial HA (27) warga Desa Selodono Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri diciduk polisi lantaran kedapatan menyimpan dan memproduksi petasan, Kamis (21/3/2024) malam. 

Kapolsek Ringinrejo AKP Joko Suparno mengatakan penangkapan terduga pelaku tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.

"Kami mendapatkan laporan bahwa yang bersangkutan sedang membuat petasan. Kemudian kami gelar penyelidikan dan akhirnya kami amankan," kata AKP Joko, Sabtu (23/3/2024).

Joko melanjutkan, penangkapan pria tersebut terjadi di sebuah rumah di wilayah Desa Sambi tak jauh dari kediaman pelaku. Untuk mengantisipasi adanya penggunaan atau produksi petasan, petugas Unit Reskrim Polsek Ringinrejo melakukan patroli keliling dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat).

Baca Juga:
Perluas Gerakan, IKAPMII Kediri Raya Kukuhkan 29 PAC di Seluruh Wilayah

"Dari operasi itu, Kami kemudian mendapati laporan adanya warga yang menyimpan serbuk mercon," tambahnya. 

Pada saat diamankan, petugas kepolisian menemukan barang bukti 1 plastik warna putih berisi dua bungkus serbuk mesiu atau bubuk mercon dengan berat total 0,5 kilogram. Selain itu ada satu bungkus serbuk warna putih sebagai bahan campuran bubuk mercon seberat 0,25 kilogram. 

"Ada lagi 1 batang stik kayu sepanjang 15 cm, 1 sendok plastik, 1 kotak mika bening, 1 kotak mika warna kuning dan 6 selongsong kertas mercon diameter 10 centimeter," papar Joko. 

"Saat ini pelaku masih Kami mintai keterangan. Rencananya petasan ini akan digunakan pada bulan puasa dan hari raya idul fitri," imbuhnya. 

Baca Juga:
KONI Kediri Bidik Lima Besar Porprov Jatim 2027, Siapkan Strategi Pembinaan hingga Regulasi Atlet

Akibat kejadian tersebut, terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 1 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaaan atau membawa bahan peledak berupa bubuk petasan. AKP Joko menyampaikan kepada masyarakat agar tidak memproduksi, memperjualbelikan dan menyalakan petasan. Hal itu bertujuan untuk menghindari terjadinya ledakan dan kebakaran yang bisa mengakibatkan kerugian korban jiwa atau materil.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat ataupun menyalakan petasan karena sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain," tutup AKP Joko.

Baca Sebelumnya

Bupati Kediri Pastikan PMT Dikonsumsi Anak, Bukan Orang Tua

Baca Selanjutnya

Tiga Kepala Dinas Pemkab Kediri Duduki Jabatan Baru

Tags:

Petasan Kediri pembuat petasan bubuk petasan Polsek Ringinrejo Kediri hari ini kediri

Berita lainnya oleh Isa Anshori

Perluas Gerakan, IKAPMII Kediri Raya Kukuhkan 29 PAC di Seluruh Wilayah

12 April 2026 18:54

Perluas Gerakan, IKAPMII Kediri Raya Kukuhkan 29 PAC di Seluruh Wilayah

KONI Kediri Bidik Lima Besar Porprov Jatim 2027, Siapkan Strategi Pembinaan hingga Regulasi Atlet

12 April 2026 16:47

KONI Kediri Bidik Lima Besar Porprov Jatim 2027, Siapkan Strategi Pembinaan hingga Regulasi Atlet

Bupati Kediri Mas Dhito Tekankan Pentingnya Profesionalitas Pengelolaan KDKMP Supaya Bertahan

7 April 2026 14:52

Bupati Kediri Mas Dhito Tekankan Pentingnya Profesionalitas Pengelolaan KDKMP Supaya Bertahan

Dandim Kediri Sowan ke Ponpes Wali Barokah, Perkuat Semangat Bela Negara Kalangan Santri

6 April 2026 15:25

Dandim Kediri Sowan ke Ponpes Wali Barokah, Perkuat Semangat Bela Negara Kalangan Santri

Tasyakuran Hari Jadi ke-1222 Kabupaten Kediri, Bupati Mas Dhito Harap Ayem Tentrem

4 April 2026 20:14

Tasyakuran Hari Jadi ke-1222 Kabupaten Kediri, Bupati Mas Dhito Harap Ayem Tentrem

Lantik 156 PNS, Bupati Kediri Mas Dhito Ingatkan Profesionalisme dan Larang Salahgunakan Wewenang

2 April 2026 19:22

Lantik 156 PNS, Bupati Kediri Mas Dhito Ingatkan Profesionalisme dan Larang Salahgunakan Wewenang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar