Negara Hadir untuk Anak, Kejari Muba Pastikan Legalitas dan Perlindungan Perwalian

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Al Ahmadi

31 Des 2025 17:20

Thumbnail Negara Hadir untuk Anak, Kejari Muba Pastikan Legalitas dan Perlindungan Perwalian
Kejari Musi Banyuasin melalui JPN menegaskan kehadiran negara dalam melindungi hak anak dengan mengawal langsung penetapan perwalian oleh Pengadilan Agama Muba, Rabu 31 Desember 2025. (Foto: Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin)

KETIK, MUSI BANYUASIN – Komitmen negara dalam melindungi hak-hak anak kembali ditegaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin.

Melalui peran strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Muba secara resmi mengawal dan merilis Putusan Penetapan Perwalian yang dikeluarkan Pengadilan Agama Musi Banyuasin pada senin, 29 Desember 2025.

Langkah ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum bagi anak sebagai kelompok rentan, khususnya terkait hak pengasuhan dan perlindungan keperdataan.

Penetapan tersebut menetapkan wali sah yang bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan, pendidikan, serta pengurusan seluruh kepentingan hukum anak di hadapan negara.

Baca Juga:
Lahan Pemkab Muba 'Dikapling' Pihak Swasta, Kejari Naikkan Kasus ke Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Aka Kurniawan, SH, MH, menegaskan bahwa keterlibatan aktif JPN dalam proses perwalian merupakan mandat konstitusional yang berlandaskan prinsip the best interests of the child.

Menurutnya, setiap tahapan telah melalui kajian objektif dan pertimbangan hukum yang komprehensif.

“Penetapan perwalian melalui putusan pengadilan bukan sekadar formalitas hukum. Ini adalah instrumen penting untuk memberikan kepastian, perlindungan, sekaligus mencegah potensi konflik keperdataan di kemudian hari,” tegas Aka Kurniawan.

Sebagai representasi negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), JPN Kejari Muba berperan aktif memastikan proses hukum berjalan secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak anak.

Baca Juga:
GOW Halsel Peringati Hari Ibu dengan Aksi Humanis

Kehadiran Jaksa dalam konteks ini, lanjut Aka Kurniawan, menegaskan bahwa fungsi kejaksaan tidak semata penindakan pidana, tetapi juga solusi hukum yang humanis dan berkeadilan.

“Negara harus hadir tidak hanya saat terjadi pelanggaran hukum, tetapi juga ketika masyarakat membutuhkan kepastian dan perlindungan. Anak-anak adalah masa depan bangsa, sehingga hak-haknya wajib dijamin sejak dini,” ujarnya.

Melalui pengawalan putusan perwalian ini, Kejari Muba berharap masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas dalam perwalian anak.

Kepastian hukum tersebut dinilai krusial untuk menjamin hak anak tetap terlindungi secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini sekaligus menegaskan peran strategis Kejari Muba dalam memperkuat sinergi antar-lembaga demi menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga berorientasi pada kepentingan publik dan nilai-nilai kemanusiaan.(*) 

Baca Sebelumnya

Heboh Jelang Tahun Baru! Polres Jepara Gagalkan Edaran Sabu Nyaris 1 Kg

Baca Selanjutnya

Yuk Merapat! Rio Febrian dan 2.000 Porsi Pecel Gratis Bakal Warnai Malam Tahun Baru di Kota Kediri

Tags:

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Aksi Humanis JPN Pengadilan Agama Sekayu

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H