Nadiem Makarim Siap Pembuktian Terbalik dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Jurnalis: Muhammad Fauzan
Editor: Muhammad Faizin

6 Jan 2026 11:45

Thumbnail Nadiem Makarim Siap Pembuktian Terbalik dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim saat menghadiri sidang di PN Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. (Foto: Alfian Winanto/Suara.com)

KETIK, SURABAYA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan siap melakukan pembuktian terbalik untuk membantah tuduhan telah memperkaya diri sendiri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Pernyataan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Nadiem saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 5 Januari 2026.

“Bahwa Terdakwa dalam perkara a quo menegaskan sikap kooperatif dan keterbukaan penuh terhadap proses peradilan dengan menyatakan kesiapan untuk melakukan pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar kuasa hukum Nadiem, Yanuar Bagus Sasmito, di hadapan majelis hakim.

Yanuar menjelaskan, Pasal 37 UU Tipikor memberikan hak kepada terdakwa perkara korupsi untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi, termasuk tidak memperoleh keuntungan pribadi, tidak memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, serta tidak memiliki harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah.

Baca Juga:
Selamat Capt! Rizky Ridho Resmi Jadi Ayah, Bagikan Momen Gendong Sang Buah Hati

Selain itu, Pasal 38B ayat (1) UU Tipikor mewajibkan terdakwa untuk menerangkan harta benda yang diduga berkaitan dengan perkara yang didakwakan.

Tim kuasa hukum menegaskan, kesediaan Nadiem melakukan pembuktian terbalik tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan bersalah. “Dengan menyatakan kesiapan melakukan pembuktian terbalik, Terdakwa tidak sedang mengakui kesalahan atau membebankan pembuktian kepada dirinya sendiri, melainkan menggunakan hak hukum yang dijamin undang-undang sebagai bagian dari upaya pembelaan yang sah dan konstitusional,” kata Yanuar.

Dalam persidangan, Nadiem menyatakan kesediaannya untuk membuka dan menunjukkan berbagai dokumen pendukung, mulai dari laporan harta kekayaan, data penghasilan resmi, riwayat transaksi keuangan, hingga dokumen lain yang relevan.

Dalam surat dakwaan, Nadiem disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar. Angka tersebut berasal dari investasi Google kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa juga menuding perbuatan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Baca Juga:
Tumbuh 16 Persen, KAI Daop 8 Surabaya Angkut 3.09 Penumpang Selama Triwulan I 2026

Sementara itu, pada Desember 2025, majelis hakim telah memerintahkan JPU untuk terlebih dahulu membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa lain dalam perkara pengadaan Chromebook. Mereka adalah Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga berstatus KPA.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Sebelumnya

Pameran Move Art di Surabaya, Ajang 52 Pelukis Ekspresikan Diri Lewat Goresan Kanvas

Baca Selanjutnya

Tak Ingin Gegabah, Wali Kota Malang Evaluasi Plt Sebelum Isi Kekosongan 6 JPTP

Tags:

Nadiem Korupsi Jakarta surabaya

Berita lainnya oleh Muhammad Fauzan

Dua Rumah di Sidoyoso Dilahap Si Jago Merah, Petugas Imbau Warga Surabaya Waspada Kebakaran

16 Maret 2026 11:19

Dua Rumah di Sidoyoso Dilahap Si Jago Merah, Petugas Imbau Warga Surabaya Waspada Kebakaran

Pengendara Motor Meninggal Usai Ditabrak Mobil Box di Manukan Wetan Surabaya

12 Maret 2026 17:05

Pengendara Motor Meninggal Usai Ditabrak Mobil Box di Manukan Wetan Surabaya

Warga Dikagetkan Musang Masuk Rumah di Jalan Mawar Surabaya

11 Maret 2026 14:17

Warga Dikagetkan Musang Masuk Rumah di Jalan Mawar Surabaya

Seorang Anak Dilaporkan Tenggelam di Waduk Sambikerep Surabaya, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

10 Maret 2026 16:26

Seorang Anak Dilaporkan Tenggelam di Waduk Sambikerep Surabaya, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

99 GenZI Siap Sambut Jamaah Qiyamullail di Masjid Al-Akbar Surabaya

10 Maret 2026 11:45

99 GenZI Siap Sambut Jamaah Qiyamullail di Masjid Al-Akbar Surabaya

Perumda Air Minum Surya Sembada Siagakan Layanan 24 Jam Selama Libur Lebaran

9 Maret 2026 23:45

Perumda Air Minum Surya Sembada Siagakan Layanan 24 Jam Selama Libur Lebaran

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar