Mutasi Pejabat Sidoarjo Kontroversial, Java Corruption Watch Lapor ke Mendagri

Editor: Fathur Roziq

21 Apr 2024 11:45

Thumbnail Mutasi Pejabat Sidoarjo Kontroversial, Java Corruption Watch Lapor ke Mendagri
Pelantikan ratusan pejabat Pemkab Sidoarjo pada 22 Maret lalu di Pendapa Delta Wibawa. Pelantikan itu akhirnya dibatalkan. (Foto: Dinas Kominfo Sidoarjo).

KETIK, SIDOARJO – Kontroversi soal mutasi dan pembatalan mutasi 495 pejabat Pemkab Sidoarjo menuai sorotan aktivis antikorupsi. Java Corruption Watch (JCW) mengirim surat laporan dan minta Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mencermati proses mutasi yang dinilai tidak sehat. Akibatnya, mutasi itu dibatalkan karena melanggar UU Pilkada No. 10 Tahun 2016.

Selain dikirim ke Kemdagri, laporan JCW itu juga ditembuskan ke Bupati Sidoarjo, Badan Kepegawaian Daerah Sidoarjo, serta media massa. Ketua Umum JCW Sigit Imam Basuki menyatakan dirinya telah mengirim surat laporan ke Kemdagri. Isinya, antara lain, pengisian jabatan di Pemkab Sidoarjo yang menjadi keresahan aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, mengundang sorotan masyarakat.

Misalnya, jabatan Sekda yang dibiarkan kosong 2 tahun kemudian diisi. Tapi, pelantikannya ternyata melanggar aturan pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ada juga mutasi terhadap Camat Wonoayu ke jabatan lain. Namun, jabatan Camat Wonoayu dibiarkan kosong dan diisi sekretaris kecamatan sekaligus Plt camat .

”Kami harus menyampaikan hal ini ke Kemdagri. Karena itu berkaitan dengan kepentingan pelayanan masyarakat.” jelas Sigit Imam.

Baca Juga:
Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

Kekosongan jabatan di Pemkab Sidoarjo sudah berlangsung lama. Banyak jabatan strategis lowong ditempati Plt (pelaksana tugas). Seharusnya secepatnya jabatan itu diisi. Sebab, banyak ASN yang sebenarnya layak secara kompetensi, pangkat, dan golongan untuk mengisinya. Ada indikasi pengelolaan pemerintahan tidak profesional.

Nah, pada 22 Maret 2024, ternyata ada pelantikan 495 pejabat secara serentak. Pelantikan dilakukan Jumat malam. Ratusan pejabat itu pun sudah pindah ke tempat tugas masing-masing. Belakangan diketahui ternyata pelantikan itu melanggar aturan UU Pilkada.

”Sesuai Permendagri No. 73 Tahun 2016 mengingatkan gubernur, bupati, dan wali  kota untuk tidak melakukan penggantian pejabat 6 bulan setelah tanggal  penetapan pasangan calon pilkada serentak 2024,” papar Sigit Imam.

SE Mendagri 29 Maret 2024 Nomor 100.2.1.3/1575/SJ mempertegas aturan tersebut.  JCWmenanyakan kepada Kemdagri. Apakah penggantian pejabat pada 22 Maret itu telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kemdagri. Sebab, pelantikan itu sudah dibatalkan oleh sekretaris daerah pada 16 April. Kemudian ada surat lagi pada 19 April.

Baca Juga:
DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

”Kami berharap Menteri Dalam Negeri tidak memberikan surat rekomendasi/surat izin pengesahan penggantian pejabat itu,” tegas Sigit Imam.

Sebelumnya, Komisi A DPRD Sidoarjo memanggil pejabat Pemkab Sidoarjo agar hadir pada Senin (22/4/2024). Pemanggilan dilakukan merespons keresahan ASN. Mereka mengaku kebingungan dengan keabsahan mutasi. Mutasi pada 22 Maret ternyata dibatalkan. Padahal, mereka sudah pindah ke tempat tugas baru. Kemudian ada lagi surat pelaksanaan pembatalan penggantian jabatan. Para pejabat itu pun khawatir. Keabsahan tanda tangan dan kebijakan mereka. Tindakan jabatan bisa berisiko hukum di kemudian hari.

”Kami berharap masalah ini segera klir. Agar para ASN bisa bekerja dengan tenang,” kata Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H Damroni Chudlori MSi. (*)

 

Baca Sebelumnya

Oknum Polisi di Surabaya yang Diduga Cabuli Anak Tirinya Resmi Ditahan

Baca Selanjutnya

Nawaya Skin Clinic Fokus pada Permasalahan Kulit Anak Muda

Tags:

sidoarjo Pemkab Sidoarjo Pejabat Sidoarjo Java Corruption Watch JCW Sigit Imam Basuki DPRD Sidoarjo

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

15 April 2026 11:17

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

15 April 2026 10:07

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

14 April 2026 08:21

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

14 April 2026 06:52

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

11 April 2026 06:49

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar