Musda II Partai Golkar Papua Barat Daya Dianggap Ilegal, Ketum Bahlil Dinilai Keliru Tafsirkan Diskresi

Jurnalis: Muhamad Zaid Kilwo
Editor: Mustopa

21 Nov 2025 20:36

Thumbnail Musda II Partai Golkar Papua Barat Daya Dianggap Ilegal, Ketum Bahlil Dinilai Keliru Tafsirkan Diskresi
Tangkapan layar gedung DPP Partai Golkar

KETIK, SORONG – Sejumlah kader partai Golkar menyatakan Musyawarah Daerah II (Musda), Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya ilegal. Musda tersebut dipaksakan berjalan sesuai keinginan ketua umum DPP Bahlil Lahadalia tanpa melihat aturan Partai Golkar. 

Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia dinilai hanya memuluskan hasratnya dengan menggunakan penafsiran "diskresi", tanpa melihat secara utuh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART partai Golkar. 

Salah satu kader Partai Golkar Ahmad Yani mengatakan, diskresi yang dimaksud dalam Juklak Musda partai Golkar Nomor 02/DPP/GOLKAR/IV/2025 itu bukan bermakna mengebiri kader. 

Ahmad Yani menjelaskan, diskresi hanya dimaksudkan sebagai solusi jika terdapat banyaknya kader yang akan maju sebagai ketua, namun DPP punya penilaian tersendiri terhadap salah satu kandidat yang potensial tapi "kurang syarat".

Baca Juga:
Pemerintah Buka Investasi AS di Sektor Mineral Kritis, Tetap Prioritaskan Hilirisasi

Maka keberpihakan DPP dengan diskresi tersebut semata-mata demi soliditas dan kejayaan Partai Golkar, bukan malah mengambil kader diluar partai. 

"Diskresi tidak bermakna melalaikan PDLT kader partai Golkar, terkecuali tidak ada satupun kader yang punya PDLT baik di daerah tersebut yang mau maju sebagai ketua" jelas Ahmad Yani, Jumat, 21 November 2025.

Dia mengungkapkan, syarat-syarat menjadi Ketua dan Pengurus dalam AD/ART partai Golkar sudah jelas dan tegas, diskresi tidak boleh melanggar AD/ART Partai Golkar, meskipun itu hak prerogatif ketua umum.

Misalnya syarat jadi ketua provinsi, minimal pernah menjadi pengurus di tingkat provinsi dan atau pernah jadi pengurus harian di Tingkat kabupaten maupun kota minimal satu periode penuh dan seterusnya. 

Baca Juga:
Implementasi Kesepakatan Prabowo–Trump, Indonesia Alokasikan USD15 Miliar untuk Pembelian Energi AS

"Ini yang kemudian jadi masalah karena yang diberikan diskresi oleh DPP tersebut terdaftar sebagai Kader Partai lain, dan baru 2 hari jadi anggota partai Golkar," pungkas Ahmad Yani.(*)

Baca Sebelumnya

Pramuka Kwarda Jatim Lantik Bupati Bojonegoro Jadi Kamabicab

Baca Selanjutnya

Pemkab Bandung Pastikan Investasi Panas Bumi Selaras dengan RTRW dan RDTR

Tags:

Musda II Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia

Berita lainnya oleh Muhamad Zaid Kilwo

Raja Ampat Tuan Rumah AVC Beach Tour Open 2026, Fahmi Macap Ingatkan Pemda Soal ini

6 April 2026 15:10

Raja Ampat Tuan Rumah AVC Beach Tour Open 2026, Fahmi Macap Ingatkan Pemda Soal ini

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

3 April 2026 17:15

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

Sub Kogartap 0606 Bogor Gelar Halal Bihalal bersama Tokoh Agama Masyarakat Ormas dan LSM

26 Maret 2026 13:08

Sub Kogartap 0606 Bogor Gelar Halal Bihalal bersama Tokoh Agama Masyarakat Ormas dan LSM

Peresmian PLTMH di Lanny Jaya, Warga Kampung Koka Kini Nikmati Listrik di Malam Hari

17 Maret 2026 11:32

Peresmian PLTMH di Lanny Jaya, Warga Kampung Koka Kini Nikmati Listrik di Malam Hari

Aktivis Kritik Penjelasan KSP soal Board of Peace, Dinilai Keliru Atribusi Dokumen

11 Maret 2026 12:51

Aktivis Kritik Penjelasan KSP soal Board of Peace, Dinilai Keliru Atribusi Dokumen

Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum

9 Maret 2026 21:45

Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar